Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur melakukan pelimpahan tahap dua terhadap lima tersangka kasus penculikan dan pemerasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Kamis (10/10/2024).
Menurut Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Pelaku Penculikan di Madat Aceh Timur Diringkus Tim Gabungan Polres Aceh Timur
“Kelima tersangka yang ditetapkan berinisial MA (45), TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (45),” kata Iptu Adi dalam keterangannya Jumat (11/10) pagi.
Mereka diduga kuat melakukan penculikan terhadap DF, warga Desa Lungsa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Baca Juga: Tak Hanya Imam Masykur, Aksi Kejahatan Praka RM Lebih dari 1 Kali Lakukan Penculikan
“Selain melakukan penculikan, para tersangka juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.
“Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, kami langsung melakukan pelimpahan tahap dua dengan disertai bukti-bukti yang kuat,” jelas Kasat.
Baca Juga: Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia Masuk Status Darurat
Pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Aipda Ade Frinaldy dari Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur, bersama timnya yang menyerahkan berbagai barang bukti kepada jaksa.
Barang bukti tersebut antara lain berupa alat dan dokumen pendukung lainnya yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.