Infoacehtimur.com | Aceh – Eksekutif Wilayah Aceh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND Aceh) mengecam tindakan Represif Aparat Kepolisian pada saat melakukan Pengamanan Aksi Demontrasi yang dilakukan oleh Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat. Pada Kamis 14 April 2022 di depan Kantor Gubernur Aceh, hal tersebut di sampaikan Melalui Ketuanya Martha Beruh kepada awak Media.
“Aksi yang dilakukan oleh Kawan-kawan dari Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat tersebut merupakan Lanjutan dari aksi 11 April yang lalu.” Kata Martha
Martha Beruh, awalnya aksi tersebut berjalan dengan damai, kawan-kawan pun melakukan Orasi secara bergantian, Setelah kawan-kawan meminta agar Gurbernur keluar untuk menerima Petisi Mereka, tetapi Gurbernur Nova Engan menemui mereka, dan masa aksi pun mencoba untuk masuk tetapi langsung di hadang pihak kepolisian yang sedang bertugas, dan aksi saling dorongpun terjadi, hingga kawan-kawan mendapatkan tindakan Represif dari Pihak Kepolisian.
Baca Juga:
- Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Aceh Berakhir Ricuh di Depan Kantor Gubernur
- Kemal Palevi Sebut Para Demonstrasi Bikin Malu Diri Sendiri dan Almamater
- Kawal Mahasiswa Demo di Langsa, Polres Langsa Kerahkan 82 Personel
“Dalam aksi tersebut ada Lima Orang yang sempat di tahan oleh pihak kepolisian dua di antaranya Pengurus LMND Aceh Iswandi Ketua Departemen Kajian dan Bacaan LMND Aceh. dan Eri Ezi Departemen Agitasi dan Propaganda Politik LMND Aceh. Namu tidak berselang lama Masa yang di tahan di bebaskan.” Ujar Martha
“Dalam aksi tersebut banyak Kawan-kawan yang terluka akibat tindakan Represif dari pihak kepolisian, dan pemukulan pun sempat terjadi kepada Kawan-Kawan yang di tahan pada saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.”ungkap Martha
Martha, kejadian seperti ini bukanlah hal baru di Aceh, bahkan sering terjadi tindakan Arogansi, dan Represif dari pihak Kepolisian kepada masa aksi di Aceh, ini menunjukkan telah terjadi Krisis Demokrasi di Aceh, menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah suatu tindakan Kriminal, menyampaikan pendapat di muka umum jelas di lindungi Undang-Undang.
Baca Juga:
- Kapolres Bener Meriah ikut langsung mengamankan aksi demo mahasiswa di kantor DPRK BM
- Mahasiswa Dari Aliansi Cipayung Gelar Aksi Demo Didepan Gedung DPRK Lhokseumawe
- Panglima TNI: Polisi dan TNI Diminta Tidak Bertindak Represif saat Hadapi Demo Mahasiswa
“Kami Meminta Propam Polri untuk menindak tegas oknum Polisi yang melakukan tindakan Represif terhadap masa aksi yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat pada 14 April kemarin.”harap Martha
Dalam hal ini kami juga meminta kepada Gurbernur Aceh untuk menggubris tuntutan yang di Bawa oleh Kawan-kawan dari Pront Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat, jika tidak maka LMND Aceh akan Menginisiasi gerakan yang lebih besar lagi. -Ucap Martha***