Pihak yang bertikai adalah As Bin M.S, 23 tahun, dan IR, 15 tahun. Dalam surat itu disepakati penyelesaian kekeluargaan menurut Qanun Adat. Pihak Pertama bersedia menanggung biaya pengobatan dan kedua pihak saling memaafkan.
Video kedua juga memperlihatkan proses mediasi di kantor polisi.
“Haram Diselesaikan Secara Kekeluargaan”
Direktur Perlindungan Anak FPRM, Risqiqa Aulia, menolak tegas penyelesaian damai.
“Ini jelas unsur pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP. Kasus ini delik umum! Haram hukumnya diselesaikan lewat jalur kekeluargaan atau perdamaian terselubung!” tegas Risqiqa, Sabtu (4/7/2026).
Ia mendesak Polres Aceh Timur dan Unit PPA segera menangkap pelaku. “Proses berdasarkan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. Karena korbannya anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga!”
Halaman Sepanjutnya


