Close Menu
    info terkini

    TRAGEDI DI SUNGAI PEUREULAK: Pria Aceh Timur Diterkam Buaya dan Meninggal Dunia

    June 21, 2025

    Bupati Aceh Timur Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 di IPDN Jatinangor

    June 21, 2025

    BURONAN TPPO TERTANGKAP! RH Pelaku Human Trafficking Ditangkap di Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia

    June 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > MA Vonis 12 Tahun Penjara Investasi Bodong di Aceh
    Aceh

    MA Vonis 12 Tahun Penjara Investasi Bodong di Aceh

    IlhamJuly 6, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas untuk terdakwa kasus investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal bin Razali.

    Berdasarkan putusan kasasi bernomor 456 K/Pid/2022, Syafrizal dihukum 12 tahun penjara.

    “Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ari Rasab Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

    Jika denda Rp 5 miliar itu tidak dibayar, harus diganti dengan penjara selama enam bulan.

    Baca Juga:

    • Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terhadap Owner Yalsa Beutiq
    • LP3HI: Bareskrim Polri Harus Periksa Bank Nasional Dan Penyedia Payment Terkait Kasus Binomo
    • Hmm! Tersangka 73 Kg Sabu Batal Divonis Mati, Ini Kata Majelis Hakim PN Langsa

    Menurut Ari, MA menilai Syafrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

    Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Syafrizal karena tindakannya dianggap buka tindak pidana.

    Menanggapi putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

    “MA kemudian menerima putusan tersebut dan membatalkan vonis bebas dari hakim,” sebut Ari.

    Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar, dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member.

    Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Desember 2019 sampai dengan Februari 2021.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    TRAGEDI DI SUNGAI PEUREULAK: Pria Aceh Timur Diterkam Buaya dan Meninggal Dunia

    zakariaJune 21, 2025

    Infoacehtimur, Aceh Timur – Tragedi mengerikan terjadi di aliran sungai Gampong Lubuk Pempeng, Kecamatan Peureulak,…

    Bupati Aceh Timur Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 di IPDN Jatinangor

    June 21, 2025

    BURONAN TPPO TERTANGKAP! RH Pelaku Human Trafficking Ditangkap di Pekanbaru Saat Hendak Kabur ke Malaysia

    June 21, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong 2025 di Aceh Timur Resmi Dibuka

    June 18, 2025

    BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Depan Masjid Zanul Muad Peureulak, Satu Korban Meninggal Dunia

    June 15, 2025

    Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Idi Cut, Sita 2.352 Gram Sabu

    June 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,571
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.