Close Menu
    info terkini

    Mahasiswa Bahasa dan Sastra UBBG Pukau Penonton Konser Pertemuan Penyair Nusantara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > MA Vonis 12 Tahun Penjara Investasi Bodong di Aceh
    Aceh

    MA Vonis 12 Tahun Penjara Investasi Bodong di Aceh

    IlhamJuly 6, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas untuk terdakwa kasus investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal bin Razali.

    Berdasarkan putusan kasasi bernomor 456 K/Pid/2022, Syafrizal dihukum 12 tahun penjara.

    Advertising
    Demo

    “Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ari Rasab Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

    Jika denda Rp 5 miliar itu tidak dibayar, harus diganti dengan penjara selama enam bulan.

    Baca Juga:

    • Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terhadap Owner Yalsa Beutiq
    • LP3HI: Bareskrim Polri Harus Periksa Bank Nasional Dan Penyedia Payment Terkait Kasus Binomo
    • Hmm! Tersangka 73 Kg Sabu Batal Divonis Mati, Ini Kata Majelis Hakim PN Langsa

    Menurut Ari, MA menilai Syafrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

    Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Syafrizal karena tindakannya dianggap buka tindak pidana.

    Menanggapi putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

    “MA kemudian menerima putusan tersebut dan membatalkan vonis bebas dari hakim,” sebut Ari.

    Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar, dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member.

    Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Desember 2019 sampai dengan Februari 2021.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Mahasiswa Bahasa dan Sastra UBBG Pukau Penonton Konser Pertemuan Penyair Nusantara

    RedaksiJune 28, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) dan Bahasa…

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    June 27, 2026

    Haji Maop Pimpin DPW PA Aceh Timur, Kader Yakin Lahirkan “Strategi Baru” di Basis Terkuat

    June 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Mahasiswa Bahasa dan Sastra UBBG Pukau Penonton Konser Pertemuan Penyair Nusantara

    June 28, 2026
    terpopuler

    PA Aceh Timur Kukuhkan Kepengurusan Baru, Haji Maop Pimpin Lima Tahun ke Depan

    June 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.