Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Gerakan Mahasiswa Aceh Timur (Germatim) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Aceh Timur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, segera memproses dugaan korupsi dana desa yang melibatkan keuchik aktif Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Germatim, Abdul Wahab, Minggu, 15 Januari 2026. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Timur terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), ditemukan puluhan item bermasalah dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana korupsi. Karena itu, Polres dan Kejari Aceh Timur harus segera melakukan proses hukum terhadap keuchik yang bersangkutan,” tegas Abdul Wahab.
Baca Juga: Warga Desa Suka Damai, Aceh Timur, Keluhkan Pengelolaan Dana Desa
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Diminta Bongkar Praktik Korupsi di PT Beurata Maju Sejak 2014
Sementara itu, Keuchik Gampong Kuala Parek, Syahrial, membantah tudingan yang disampaikan Germatim. Ia menegaskan nilai temuan Inspektorat tidak sebesar yang disebutkan.
“Temuannya hanya sekitar 80 juta dan sudah saya kembalikan saat audit dilakukan,” ujarnya. Menurut Syahrial, saat ini tidak ada lagi temuan yang belum diselesaikan.
Germatim memastikan akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait kasus ini. “Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke APH di Aceh Timur,” pungkas Abdul Wahab.

