Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Seperti tidak ada rasa kemanusiaan seorang pria asal Aceh Utara yakni NS (29) Mahasiswa. Pasalnya ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah dibawah umur.
Mirisnya bocah berusia 5 tahun yang dilecehkan tersebut alat kelaminnya mengalami luka dan bernanah atau Infeksi. Di Banda Aceh NS (pelaku) berstatus Mahasiswa aktif, sementara bocah tersebut tetangga si pelaku.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kombes Pol Joko Krisdiyanto, pada Minggu 10 Juli mengatakan NS ditangkap personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara.
“Terhadapnya ditangkap pada Jumat (8/7) pagi atau pada hari meugang berdasarkan laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu,” kata Krisdayanto.
Pelaku, kata Krisdayanto, telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia 5 tahun, di sebuah rumah di salah satu gampong di Banda Aceh pada Januari 2022 silam.
Laporan pelecehan seksual terhadap korba itu diterima pada bulan Februari 2022. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, namun si pelaku berpindah-pindah tempat tinggal sehingga dilakukan penyelidikan.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali
- Kasus Pemerkosaan Santriwati Di Nurussalam Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Timur
- Disekap Tiga Hari, 8 Pemuda Sengklek 2 Gadis Dibawah Umur di Bener Meriah
“Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di-backup oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi,” tuturnya.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya. Tiba-tiba korban dihampiri pelaku yang mana NS merupakan tetangga korban di Banda Aceh.
Usai menghampiri korban, pelaku kemudian membawa korban ke kamarnya, lalu melakukan pelecehan.
“Korban dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku. Ia dilecehkan di bawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” urai dia.
“Pada hari Rabu (9/2/2022) silam, korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya,” terang Kasat Reskrim.
“Sehingga orangtuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin korban dalam keadaan luka dan bernanah,” kata Kompol Ryan.
Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS.
“Setelah itu, orangtua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” sebut Kasat Rreskrim lagi.
“Saat ditangkap, NS tidak melawan,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
“Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.
Baca Juga:
- Kalah di Perjudian, Pria Aceh Ini Coba Bunuh Diri
- Kecelakaan Maut Malam Idul Adha di Julok, 1 Orang Meninggal di TKP
- Indonesia dan Arab Rayakan Lebaran Haji 2022 Berbeda, Ini Hasil Sidang Isbat Idul Adha
SEBAGIAN ARTIKEL TAYANG DI SERAMBINEWS