INFOACEHTIMUR.COM | Seorang mahasiswa berinisial MUH (26) digrebek Satresnarkoba Polres Langsa di sebuah rumah di Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Kota. Dalam penggerebakan tersebut petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket seberat 6,05 gram
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat pada Senin 7 Maret 2022 mengatakan, penangkapan mahasiswa ini dilakukan oleh unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa pada Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
“Informasi awal didapat dari masyarakat, adanya sebuah rumah di Gampong Paya Bujok Beuramo sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu,” terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan MUH yang merupakan seorang mahasiswa.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,05 gram, 1 plastik bersisa sabu, 1 plastik tembus pandang, 1 kotak dompet putih berisi plastik klip dan 1 unit handphone,” sebut Kasat.
Dari hasil intograsi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, akhirnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.