Close Menu
    info terkini

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    June 9, 2025

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mahkamah Internasional Putus Perkara Serangan Israel ke Rafah Hari Ini
    Internasional

    Mahkamah Internasional Putus Perkara Serangan Israel ke Rafah Hari Ini

    IlhamMay 24, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Mahkamah Internasional. Remko de Waal / ANP / AFP
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Humanity – Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutus perkara permohonan penghentian serangan Israel ke Rafah, Palestina pada hari ini, Jumat (24/5/2024).

    Dilansir Reuters, putusan akan dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) itu terhadap permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan.

    Sebagai bagian dari tuntutan bahwa Israel telah melakukan genosida, Afsel meminta ICJ mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan serangan di Rafah sekaligus menarik diri dari Gaza.

    Selain meminta Mahkamah menerapkan tindakan darurat, negeri yang dipimpin Cyril Ramaphosa itu menyebut serangan Israel harus dihentikan demi menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

    BACA JUGA: Aksi Bela Palestina di Aceh, Perjuangkan Kemerdekaan Palestina: Jatuhi Sanksi Terhadap Zionis Israel

    BACA JUGA: Misi Balas Dendam, Iran Hujani Israel dengan Ratusan Rudal dan Drone Peledak

    Di sisi lain, Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dan menganggapnya tidak berdasar.

    Dalam persidangan sebelumnya, Israel berargumentasi bahwa operasi militer di Gaza dilakukan untuk membela diri dan ditujukan pada pejuang Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober silam.

    “Tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza,” kata seorang juru bicara pemerintah Israel, Kamis (23/5/2024).

    Seorang juru bicara militer Israel juga mengeklaim bahwa pihaknya beroperasi secara hati-hati dan tepat sasaran di Rafah. Kota itu saat ini menampung ratusan ribu warga Palestina yang terusir akibat serangan Israel di wilayah lain.

    Sebelumnya, Mahkamah Internasional menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh gugatan Afrika Selatan tersebut.

    Pengadilan telah memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan kemanusiaan, tetapi tidak memerintahkan penghentian operasi militer.

    Sementara itu, putusan Mahkamah Internasional bersifat final dan mengikat, tetapi berulang kali diabaikan. Pasalnya, pengadilan tersebut tidak mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan penegakan hukum.

    Namun, putusan Mahkamah Internasional yang menentang Israel dinilai dapat menambah tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

    Beberapa negara Eropa telah menyatakan bahwa mereka akan mengakui keberadaan negara Palestina.

    Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengumumkan pengajuan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, sekaligus para pemimpin Hamas, Link.***

    Editor : ILham

    Mahkamah Internasional Palestina
    Follow on Google News
    Highlights

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    IlhamJune 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Rantau Selamat – Koperasi Primajasa (KPJ), yang beroperasi dibawah perusahaan pengolahan kelapa sawit di…

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,535
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.