Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sedikitnya tiga pemuda inisial MA (34), MU (34), dan AM (24) ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, lantaran main judi online.
Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda-beda yaitu di sebuah warung kopi di Kecamatan Idi Rayeuk, dan Idi Timur pada Jum’at 21 Juni 2024.
“Ketiga terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online diamankan dari sebuah warung kopi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, kepada wartawan.
Adi mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan tiga terduga pelaku.
BACA JUGA: Kadiv Propam Polri Ingatkan Anggota Terlibat Judi Online Bisa Dipecat!
BACA JUGA: Kapolresta Banda Aceh Minta Masyarakat Laporkan Polisi yang Main Judi Online: Kita Proses
“Saat kami mengamankan para terduga pelaku, kami dapatkan berupa transaksi deposit di akun dompet elektronik yang jumlahnya bervariasi,” ungkapnya.
Modus operandi, sambung Adi, mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik.
“Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda,” ujarnya.
Penangkapan tiga terduga pelaku tersebut merupakan dari upaya Polres Aceh Timur untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.***