Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Main Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Timur Ditangkap Polisi Hingga Terancam Hukuman Cambuk
    Aceh Timur

    Main Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Timur Ditangkap Polisi Hingga Terancam Hukuman Cambuk

    IlhamJune 23, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Main Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Timur Ditangkap Polisi Hingga Terancam Hukuman Cambuk
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sedikitnya tiga pemuda inisial MA (34), MU (34), dan AM (24) ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, lantaran main judi online.

    Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda-beda yaitu di sebuah warung kopi di Kecamatan Idi Rayeuk, dan Idi Timur pada Jum’at 21 Juni 2024.

    Advertising
    Demo

    “Ketiga terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online diamankan dari sebuah warung kopi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, kepada wartawan.

    Adi mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah  menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan tiga terduga pelaku.

    BACA JUGA: Kadiv Propam Polri Ingatkan Anggota Terlibat Judi Online Bisa Dipecat!

    BACA JUGA: Kapolresta Banda Aceh Minta Masyarakat Laporkan Polisi yang Main Judi Online: Kita Proses

    “Saat kami mengamankan para terduga pelaku, kami dapatkan berupa transaksi deposit di akun dompet elektronik yang jumlahnya bervariasi,” ungkapnya.

    Modus operandi, sambung Adi, mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik.

    “Para terduga pelaku dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda,” ujarnya.

    Penangkapan tiga terduga pelaku tersebut merupakan dari upaya Polres Aceh Timur untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.***

    info aceh timur hari ini Judi online
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.