Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terhadap Owner Yalsa Beutiq
    Nasional

    Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terhadap Owner Yalsa Beutiq

    RedaksiDecember 22, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh | Tangis haru Ratusan Reseller dan Member Yalsa Beutiq pecah mendengar putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh menvonis Pasangan suami-istri Syafrizal (31)dan Siti Hilmi Amirulloh(30) dituntut masing-masing lepas dari tuntutan terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar. Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique.

    Vonis keduanya dibacakan oleh dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.di pengadilan Negeri Banda Aceh ,Rabu 22/12/2021.

    Advertising
    Demo

    Kuasa hukum terdakwa Fahrurazi SH mengatakan,hakim memutuskan segala perbuata terdakwa bukan tindakan pidana tapi perdata maka oleh kerena itu majelis hakim memutuskan lepas demi hukum ,katanya.

    Menurut nya semua barang bukti yang disita oleh penegak hukum akan si kembalikan kepada pemiliknya.

    Untuk selanjutnya kami akan berusaha mengeluarkan terdakwa dari tahanan .

    Sementara itu tim Jaksa penuntut Umum ,Rahmadani SH. MH,mengatakan putusan yang dibaca kan tadi adalah putuskan ada perbuatan tapi bukan pidana.

    Terhadap putusan ini JPU rencanya akan mengajukan upaya hukum Kasasi,karena dalam putusan itu tidak bisa banding

    “Yang pasti kami tim JPU berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi,namun sebelumnya kami akan minta ptunjuk dulu.dan ini akan kita laporkan ke bapak Kajati Aceh.”ujarnya

    Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU dimana kedua terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Akibatnya pasangan suami-Istri ini masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Rahmadani

    JPU mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni kerugian masyarakat Rp 164 miliar. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan.

    Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,

    Selain itu Hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.