Banda Aceh | Tangis haru Ratusan Reseller dan Member Yalsa Beutiq pecah mendengar putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh menvonis Pasangan suami-istri Syafrizal (31)dan Siti Hilmi Amirulloh(30) dituntut masing-masing lepas dari tuntutan terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar. Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique.
Vonis keduanya dibacakan oleh dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.di pengadilan Negeri Banda Aceh ,Rabu 22/12/2021.
Kuasa hukum terdakwa Fahrurazi SH mengatakan,hakim memutuskan segala perbuata terdakwa bukan tindakan pidana tapi perdata maka oleh kerena itu majelis hakim memutuskan lepas demi hukum ,katanya.
Menurut nya semua barang bukti yang disita oleh penegak hukum akan si kembalikan kepada pemiliknya.
Untuk selanjutnya kami akan berusaha mengeluarkan terdakwa dari tahanan .
Sementara itu tim Jaksa penuntut Umum ,Rahmadani SH. MH,mengatakan putusan yang dibaca kan tadi adalah putuskan ada perbuatan tapi bukan pidana.
Terhadap putusan ini JPU rencanya akan mengajukan upaya hukum Kasasi,karena dalam putusan itu tidak bisa banding
“Yang pasti kami tim JPU berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi,namun sebelumnya kami akan minta ptunjuk dulu.dan ini akan kita laporkan ke bapak Kajati Aceh.”ujarnya
Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU dimana kedua terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibatnya pasangan suami-Istri ini masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Rahmadani
JPU mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni kerugian masyarakat Rp 164 miliar. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan.
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,
Selain itu Hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum.