Close Menu
    info terkini

    Bunda PAUD Aceh Timur Kunjungi Kegiatan MPLS, Beri Semangat pada Siswa

    July 15, 2025

    Laut Dirusak Pukat Trawl, Ekonomi Nelayan Sengsara hingga Dipenjara di Negara Tetangga

    July 15, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terhadap Owner Yalsa Beutiq
    Nasional

    Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terhadap Owner Yalsa Beutiq

    RedaksiDecember 22, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Banda Aceh | Tangis haru Ratusan Reseller dan Member Yalsa Beutiq pecah mendengar putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh menvonis Pasangan suami-istri Syafrizal (31)dan Siti Hilmi Amirulloh(30) dituntut masing-masing lepas dari tuntutan terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar. Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique.

    Vonis keduanya dibacakan oleh dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.di pengadilan Negeri Banda Aceh ,Rabu 22/12/2021.

    Kuasa hukum terdakwa Fahrurazi SH mengatakan,hakim memutuskan segala perbuata terdakwa bukan tindakan pidana tapi perdata maka oleh kerena itu majelis hakim memutuskan lepas demi hukum ,katanya.

    Menurut nya semua barang bukti yang disita oleh penegak hukum akan si kembalikan kepada pemiliknya.

    Untuk selanjutnya kami akan berusaha mengeluarkan terdakwa dari tahanan .

    Sementara itu tim Jaksa penuntut Umum ,Rahmadani SH. MH,mengatakan putusan yang dibaca kan tadi adalah putuskan ada perbuatan tapi bukan pidana.

    Terhadap putusan ini JPU rencanya akan mengajukan upaya hukum Kasasi,karena dalam putusan itu tidak bisa banding

    “Yang pasti kami tim JPU berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi,namun sebelumnya kami akan minta ptunjuk dulu.dan ini akan kita laporkan ke bapak Kajati Aceh.”ujarnya

    Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU dimana kedua terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Akibatnya pasangan suami-Istri ini masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Rahmadani

    JPU mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni kerugian masyarakat Rp 164 miliar. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap mengancam stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan.

    Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,

    Selain itu Hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Follow on Google News
    Highlights

    Bunda PAUD Aceh Timur Kunjungi Kegiatan MPLS, Beri Semangat pada Siswa

    zakariaJuly 15, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh Timur, Ny. Lismawani Iskandar…

    Laut Dirusak Pukat Trawl, Ekonomi Nelayan Sengsara hingga Dipenjara di Negara Tetangga

    July 15, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Ayah Kandung di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

    July 13, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,269
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.