Infoacehtimur.com, HUMANIORA – Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa masyarakat dapat segera melaporkan jika orang atau oknum dari pihak Organisasi Masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan memaksa saat meminta THR.
Laporan dapat ditujukan ke Polres atau Polsek terdekat. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layannan Call Center 110.
Sisi lain dari pekerjaan ialah Upah. Upah ataupun Gaji merupakan salah satu rezeki dari Sang Pencipta yang menghidupkan dan mematikan makhluknya.
“Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering”, kata Sayyidina Muhammad Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan seccara shahih oleh Ibnu Majah
Rasul memerintahkan supaya sesegera mungkin gaji dibayarkan kepada pekerja, baik penerima gaji harian, bulanan, ataupun sesuai kesepakatan kerja.
Maka Rasulullah menyebut “sebelum kering keringatnya” sebagai penjelasan mensegerakan enyelesaian upah pekerja.