INFOACEHTIMUR.COM | Massa Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi kongres luar biasa (KLB) menggelar demonstrasi di Kanwil Kemenkumham Aceh. Mereka meminta Kemenkumham membatalkan SK pengesahan kepengurusan PNA di bawah pimpinan Irwandi Yusuf.
Pantauan detikcom di depan pintu masuk Kanwil Kemenkumham Aceh, Rabu (2/2/2022), massa yang menamakan diri Aliansi Penyelamat PNA itu berdemo membawa sejumlah poster.
“KLB PNA lahir karena kami tidak mau dipimpin narapidana,” demikian salah satu isi poster tersebut.
“Save Parlok kami malu PNA dipimpin koruptor,” demikian isi poster lainnya.
Selain itu, ada spanduk bertulisan ‘Kepada Kakanwil Menkumham cabut dan batalkan SK no: W1-418.AH.01 tahun 2021 segera sahkan KLB PNA’. Perwakilan massa sempat beraudiensi dengan pihak Kemenkumham Aceh.
“Kita minta Kemenkumham mencabut SK yang telah dikeluarkan karena yang berpotensi membuat keributan dan menimbulkan konflik di Aceh,” kata Koordinasi Aksi Tarmizi usai bertemu dengan pihak Kemenkumham.
Tarmizi mengatakan pihak Kemenkumham berjanji bakal bertemu dengan perwakilan massa dan internal untuk mempelajari persoalan-persoalan yang ditimbulkan. PNA versi KLB memberi waktu dua pekan ke Kemenkumham untuk mencabut SK tersebut.
“Kita akan datang kembali dengan cara yang berbeda, walaupun semua kita tidak mau konflik terjadi, kita tidak mau ada keributan, kerusakan tetapi ketika apa yang seharusnya terjadi keadilan itu tidak terjadi maka itu tidak bisa dihindari,” jelas Tarmizi.
“Kita akan datang lagi dan melakukan apa saja yang bisa merugikan semua orang kalau yang kita inginkan tidak didapat,” lanjutnya.
Dalam orasinya, Tarmizi meminta Kanwil Kemenkumham Aceh ikut bertanggung jawab atas timbulnya kericuhan dan kegaduhan. SK itu juga disebut berpotensi menghancurkan masa depan mereka sebagai kader PNA.
“Kami menduga adanya keberpihakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dalam konflik internal Partai Nanggroe Aceh,” ujar Tarmizi.
Tarmizi meminta pihak Kemenkumham mengabulkan permohonan pengesahan kepengurusan PNA versi KLB.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan PNA versi KLB Bireuen. Penolakan pengesahan disebabkan beberapa hal tak sesuai dengan AD/ART partai.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor: 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.
“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (8/12)./Detikcom