Infoacehtimur.com, Aceh – WL (36), mantan istri siri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istri pertama dr. Sukardi.
WL diduga nekat menghabisi nyawa istri pertama Sukardi saat korban hendak menunaikan salat.
Namun, hingga kini motif pembunuhan tersebut masih belum diketahui.
Penangkapan WL dilakukan oleh petugas Polres Lhokseumawe setelah penyelidikan yang mengungkap bukti dari rekaman CCTV.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Ditahan
BACA JUGA: Istri Dokter Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mencurigakan di Aceh, Polisi Amankan CCTV
Kasus pembunuhan istri dokter ini terjadi di tempat praktik dr Sukardi, di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Terduga pelaku WL ditangkap di Desa Masen, Kecamatan Banda Sakti, pada Selasa sore, 8 Oktober 2024, setelah diduga melakukan aksinya pada pagi hari yang sama.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, kemudian memburu WL dari hasil analisa CCTV.
WL merupakan mantan istri kedua dr. Sukardi, dan pernah bekerja di tempat praktik, hingga kini, motif belum diketahui.***