Infoacehtimur.com / Aceh – Pria berinisial TJ, seorang mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Aceh Jaya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menetapkan TJ sebagai tersangka korupsi pada 10 Mei 2023 sesuai surat penetapan bernomor R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023.
Melansir AJNN (10/05), tersangka mantan kepala BPN Aceh Jaya berinisial TJ, masa menjabat 2008-2017 melakukan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat tanah.
TJ melakukan korusi pada proses penerbitan redistribusi sertifikat tanah sejumlah 260 sertifikat untuk tanah seluas (total) 506,998 hektare.
Penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka mantan kepala BPN Aceh Jaya berinisial TJ menciptakan kerugian Negara sejumlah Rp 12 Milyar.
“Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp12 miliar lebih,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengutip AJNN (10/05/2023).
Saat ini, Mantan Kepala BPN Aceh Jaya 2008-2017 ditahan di Rutan Kelas 3 Calang, Aceh Jaya.