Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Y alis Tersangka Pencurian (30) , mantan residivis yang ditangkap tim polsek dan masyarakat Tanoh Anoe Idi Rayeuk pada rabu (11/mei/2022), kini jadi sebagai tersangka.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP SUEHARTO,S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Idi Rayeuk Bripka IRWNASYAH,S.E mengatakan, “Y merupakan residivis, yang sebelumnya sudah menjali hukuman yang juga dengan tindak pidana Pencurian”.
“Penangkapan terhadap tersangkapun dilakukan oleh Pihak kepolisian dan di bantu oleh perangkat desa tanoh Anoe, Idi Rayeuk. aceh Timur, serta masyarakat setempat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan ia Menurut laporan warga Tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat di sekitaran desa tersebut”.
Baca Juga: Polres Langsa Tangkap Seorang Residivis, Belasan Paket Sabu Diamankan
Baca Juga :Residivis di Langsa Kembali Diboyong ke Polres, Sejumlah Sabu Diamankan
Tersangka terlibat tentang pencurian sepeda motor, dan memasuki rumah warga dengan tanpa ijin, untuk melakukan pencurian, dan saat ini masyarakat sangat resah dengan keberadaan tersangka di desa Tanoh Anoe tersebut.
Tersangka saat ini sudah di amankan di Polsek idi Rayeuk untuk di tindak lanjuti tentang tindak pidana Pencurian.
“Untuk tersangka kini sudah kita aman kan di polsek guna penyelidikan lebih lanjut” Tutupnya.