Infoacehtimur.com / Lhokseumawe – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Dari pantauan ANTARA di Lhokseumawe, Senin, mantan orang nomor satu di Kota Petro Dolar itu sempat diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam. SY keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.
Suadi Yahya menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode. Periode pertama pada 2012-2017, dilanjutkan periode dua pada 2017-2022.
SY langsung ditahan ke Lapas Lhoksukon dan dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe.
- Baca juga:
- Jaksa Negeri Lhokseumawe Sita Uang 8,1 Miliar dari Kasus PT RS Arun.
- Laba Bersih PT Medco ‘Meroket’ 6 Kali Lipat per September 2022. Intip Dollar-nya Guys.
- Mantan Kepalan Badan Pertanahan Nasional di Aceh Jadi Tersangka Korupsi 12 M
Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih menunggu wawancara dari pihak Kejari Lhokseumawe.
SY saat ditanyai terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe menyebutkan bahwa tidak ada yang perlu disampaikan.
“Tidak ada yang disampaikan,” kata Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ***
Sumber/ Antara