
Infoacehtimur.com / Kota Lhokseumawe – Suaidi Yahya, tersangka pencuri uang negara (korupsi) merupakan seorang politikus Partai Aceh yang berhasil menjabat sebagai Walikota Lhokseumawe selama 10 tahun, yakni masa jabatan tahun 2012 – 2022.
Negara rugi Rp 44,9 milyar dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) PT Arun selama 7 tahun terakhir.
Setelah Suaidi Yahya “dibungkus” ke penjara LP Kelas IIA Kota Lhokseumawe untuk proses penyidikan, publik mulai menyorot gaya hedon sang istri, hingga akun instagram anak eks walikota lhokseumawe.
BACA JUGA (klik link): - Gaya Hedon Istri Eks Walikota Lhokseumawe Disorot, Harga Tas Hampir Capai 100 Juta - Akun Instagram Anak Eks Walikota Lhokseumawe Tersangka Korupsi Mendadak Private: Mungkin Takut Nyusul
Penelusuran infoacehtimur.com, Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya diketahui memliki harta tak bergerak (tanah dan/atau bangunan) di Kabupaten Aceh Timur.
Lantas apa dan berapa harta milik Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya di Aceh Timur ?, Berikut Data Harta berupa Tanah yang berlokasi di Aceh Timur, milik Suaidi Yahya:
- Tanah seluas 10.413 m2 senilai Rp. 65.000.000
- Tanah seluas 25.741,5 m2 senilai Rp. 30.000.000
- Tanah seluas 6.188 m2 senilai Rp. 11.000.000
- Tanah seluas 24342,5 m2 senilai Rp. 145.000.000
- Tanah seluas 1170 m2 senilai Rp. 8.500.000
- Tanah seluas 12867 m2 senilai Rp. 80.000.000
- Tanah seluas 9442,25 m2 senilai Rp. 65.000.000
Total harta milik Mantan Walikota Lhokseumawe berupa Tanah yang berlokasi di Aceh Timur, berdasarkan LHKPN 2021, total senilai Rp. 399.5 juta.
Tahun 2021, terakhir Suaidi Yahya melaporkan harta kekayaan (LHKPN) sejumlah total hampir Rp 3,2 Milyar, tepatnya Rp 3,199,918,424,. Jumlah tersebut terdiri dari harta berupa kas dan setara kas, tanah dan bangunan, sejumlah mobil, dan harta bergerak lainnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyebut ada 2 orang pemain utama dalam tindak pidana pencurian uang negara dalam kasus RS PT Arun.
Dua orang “Pemain Utama” tersebut ialah Direktur Utama Hariadi dan Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya.