Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Kasus Kekerasan seksual terhadap anak di Aceh 3 tahun terakhir terus mengalami peningkatan dan sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan penelusuran infoacehtimur.com terdapat banyak jejak digital kekerasan seksual di Aceh. Berikut ulasannya.
Terbaru, seorang Ayah insial B (64), di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur tega menggauli anak kandung sendiri berusia 5 tahun saat istrinya sedang tertidur.
Baca juga: “Pengajian Seks” Bermodus Masuk Surga, Pimpinan Ponpes “Koyak” Puluhan Perawan Santri
Baca juga: Boking Wanita Open BO Berujung Kantor Polisi, Meski Sudah Bayar 300 Ribu
Sementara itu, kasus ini telah ditangani dan telah mengikuti persidangan dengan “Menjatuhkan ‘Uqubat penjara terhadap terdakwa selama 190 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat yang dijatuhkan,” vonis hakim dalam Putusan MS IDI Nomor 2/JN/2024/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Namun tak hanya itu saja, bahkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial MR (38) di Langsa, Aceh diduga perkosa dua santriwati. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban.
Korban diancam lantaran jika tidak memuaskan nafsu bejatnya, kasus ini terkuak setelah seorang korban trauma dan melapor ke Polres Langsa.
Laporan tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor:LP/B/186/X/2023/SPKT/Polres Langsa. Korban juga telah mengadu ke UPTD PPA Langsa dan DP3AKB.
Baca juga: Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome
Baca juga: Santriwati kena “Sengklek” Akibat Menolak Dipinang Sang Ustad
Korban mengaku bahwa telah dilecehkan oleh MR sejak tahun 2021 sampai 2022. Sedangkan korban kedua diduga dilecehkan dengan modus akan melamar korban.
Dan bahkan terlalu banyak jika untuk di bahas mulai dari bapak kandung, bapak tiri, guru sekolah atau guru santri, kami juga telah merangkulnya dalam satu Halaman Jika anda berminat untuk membacanya anda dapat meng-klik DISINI