Infoacehtimur.com / Meulaboh – Wahyu Nurdin Selaku Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar meminta Polda Aceh untuk panggil rektor seluruh aceh dalam rangka penegakan hukum KUHP pasal 289 tentang perbuatan cabul kepada seseorang dalam ruang lingkup Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta. Sabtu (19/11/2022).
Seperti yang kita ketahui kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul tidak hanya terjadi dalam kehidupan masyarakat. Namun kasus ini juga marak terjadi dalam ruang lingkup kampus atau dalam kehidupan mahasiswa dengan berbagai motif.
“Atas dasar aduan dari mahasiswa kami selaku yang mewakili suara teman-teman mahasiswa meminta polda aceh untuk evaluasi penegakan hukum KUHP pasal 289 dalam ruang lingkup kampus, permintaan ini demi menciptakan ruang aman dan nyaman dalam kehidupan mahasiswa ketika menempuh pendidikan disebuah perguruan tinggi” Ujar wahyu.
Baca juga:
- 61 Kontainer Pengangkut 800 Ton Beras Tiba di Pelabuhan Malahayati Aceh.
- Perusahaan Asal Singapura Lirik Dua Blok Migas Melaboh dan Singkil, BPMA Dukung Perusahaan Asal Australia
Sebelumnya kasus pelecehan seksual dalam kampus sudah banyak terjadi namun tidak ada tindakan yang sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku dalam KUHP pasal 289.
Baik secara non fisik maupun fisik, sehingga kasus ini terus terjadi berulang-ulang karena tidak ada efek jera untuk para pelaku dan perlindungan bagi korban yang masih belum dianggap fear serta peraturan dari kementerian yang terlalu berbelit belit.
Pada januari 2022 kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi telah menerbitkan buku pedoman pelaksanaan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS).
Baca juga:
- Duh! Dosen USK Mengeluh Karena Mahasiswa Bau Ketiak, Kajur Terbitkan Surat Edaran.
- Ada 3.518 Peserta yang Lulus SBMPTN di USK, Cek Nama Kamu Disini
Tetapi hingga saat ini kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi di lingkungan kampus dan terus bertambah, tentu hal tersebut perlu di evaluasi dan ditindak lanjuti sudah sejauh mana perkembangan yang ada, penegakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku jera dengan perbuatannya.
“Tentu polri memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan penegakan hukum di negara ini, silahkan pak kapolda aceh panggil para rektor di aceh dengan kegiatan yang bersifat evaluasi baik secara rapat maupun forum. Ini juga menjadi moment untuk polri mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali khususnya mahasiswa” Tutup wahyu. (*)