Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Masyarakat Aceh Timur menyambut baik keputusan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky yang melarang kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) beroperasi di perairan Aceh Timur. Jum’at (19/9/2025). Larangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Masyarakat Aceh Timur mendukung larangan ini karena kapal JHIB sering beroperasi di area tangkap nelayan kecil, sehingga menimbulkan dampak negatif dan merusak ekosistem laut. Dengan larangan ini, diharapkan nelayan tradisional dapat terus menjalankan aktivitasnya dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Larangan ini sangat baik bagi kami nelayan tradisional. Kami berharap pemerintah dapat terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pesisir,” kata Abdullah, seorang nelayan di Aceh Timur.
Baca Juga: Tiga Kapal Pukat Trawl Ditangkap PSDKP
Baca Juga: Nelayan Idi Tangkap Kapal Pukat harimau yang Menjarah Rumpon
Pemerintah Aceh Timur diharapkan dapat terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa larangan kapal JHIB beroperasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pesisir.
Sebelumnya Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menerbitkan Surat Edaran larangan beroperasi bagi kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) pada area bawah 15 mil di perairan laut kabupaten setempat. Kebijakan ini ditempuh guna menegakkan hukum, mengatur penggunaan alat tangkap secara terukur dan bertanggung jawab, serta menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah konflik antara kapal berkapasitas besar dengan nelayan tradisional yang mengandalkan tangkapan di wilayah pesisir.
Halaman Selanjutnya

