Close Menu
    info terkini

    Melirik Sisi Humanis Polri di Balik Barisan Pengamanan Unjuk Rasa

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Masyarakat Aceh Timur Dukung Bupati Al-farlaky Larang Kapal JHIB Beroperasi
    Aceh Timur

    Masyarakat Aceh Timur Dukung Bupati Al-farlaky Larang Kapal JHIB Beroperasi

    zakariaSeptember 19, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Alat tangkap kapal penangkap ikan yang ditertibkan kapal pengawas PSDKP Lampulo di Pelabuhan Perikanan Sibolga, Sumatera Utara. ANTARA/HO-Humas PSKP Lampulo
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Masyarakat Aceh Timur menyambut baik keputusan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky yang melarang kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) beroperasi di perairan Aceh Timur. Jum’at (19/9/2025). Larangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

    Masyarakat Aceh Timur mendukung larangan ini karena kapal JHIB sering beroperasi di area tangkap nelayan kecil, sehingga menimbulkan dampak negatif dan merusak ekosistem laut. Dengan larangan ini, diharapkan nelayan tradisional dapat terus menjalankan aktivitasnya dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Advertising
    Demo

    “Larangan ini sangat baik bagi kami nelayan tradisional. Kami berharap pemerintah dapat terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pesisir,” kata Abdullah, seorang nelayan di Aceh Timur.

    Baca Juga: Tiga Kapal Pukat Trawl Ditangkap PSDKP

    Baca Juga: Nelayan Idi Tangkap Kapal Pukat harimau yang Menjarah Rumpon 

    Pemerintah Aceh Timur diharapkan dapat terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa larangan kapal JHIB beroperasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pesisir.

    Sebelumnya Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menerbitkan Surat Edaran larangan beroperasi bagi kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) pada area bawah 15 mil di perairan laut kabupaten setempat. Kebijakan ini ditempuh guna menegakkan hukum, mengatur penggunaan alat tangkap secara terukur dan bertanggung jawab, serta menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

    Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah konflik antara kapal berkapasitas besar dengan nelayan tradisional yang mengandalkan tangkapan di wilayah pesisir.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky Kabar Aceh Timur Nelayan Aceh Timur Pukat Trawl
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Melirik Sisi Humanis Polri di Balik Barisan Pengamanan Unjuk Rasa

    zakariaMay 16, 2026

    Oleh: Jabbar, AMIPRACEH – Di tengah sorotan publik yang sering hanya melihat ketegangan antara aparat…

    Ngaku Warga Aceh Timur, Pria Diduga ODGJ Diamankan Satpol PP Subulussalam

    May 16, 2026

    BSI Buka Beasiswa untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa, Target Lahirkan Pemimpin Masa Depan 

    May 16, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Melirik Sisi Humanis Polri di Balik Barisan Pengamanan Unjuk Rasa

    May 16, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.