INFOACEHTIMUR.COM | Tidak ada dalam list Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk coklat merk Kinder Joy diberhentikan sementara dari peredaran Indonesia.
Jika ada yang melihat peredaran produk coklat merk Kinder Joy di beberapa peredaran diminta untuk melapor segera.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito, yang dilansir infoacehtimur.com, pada Kamis (14/4/2022) melalui Kompascom.
Ia mengatakan, telah meminta produsen untuk menarik produk Kinder Joy dari distributor seperti minimarket.
“Masyarakat yang masih menemukan produk coklat Kinder beredar baik di minimarket maupun toko online, untuk segera melaporkannya ke BPOM,” ujar dia.
Sambung dia, laporkan pada kami apabila ada produk Kinder dengan berbagai bentuk macamnya yang ada di masyarakat, bahkan hati-hati dengan produk yang tak dapat izin BPOM.
“Penjualan melalui online juga hati-hati apalagi tidak ada izin edar dari Badan POM,” ucapnya.
Lebih lanjut, Penny menuturkan masyarakat dapat melaporkan hal tersebut di call center pengaduan BPOM yakni 1500533.
“(Laporkan) kalau menemukan masih di peredaran, tentunya kami akan turun untuk melakukan penindakan,” ujarnya
Pada kesempatan itu, dia juga meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk Kinder ini untuk sementara waktu.
“Kami sebarkan informasi terkait penarikannya dan kami ada di masyarakat, penarikan sudah dilakukan. Jangan membeli dulu dan dikonsumsi dulu,” kata dia.