Close Menu
    info terkini

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    June 9, 2025

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Masyarakat Mengeluh Larangan Parkir Depan Ruko di Langsa
    Kota Langsa

    Masyarakat Mengeluh Larangan Parkir Depan Ruko di Langsa

    RedaksiMay 5, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Langsa – Masyarakat kota langsa keluhkan salah satu pemilik ruko di jalan Ahmad Yani dalam wilayah Kota Langsa,yang melarang pengendara bermotor parkir di depan rukonya kamis (5/5/2022).

    Mukhtardin S.SOS.M.AP Camat Rantau Perlak yang juga mantan Kabag Humas Pemda Aceh Timur merupakan salah satu warga kota langsa mengatakan kepada awak media maraknya pelarangan parkir di depan ruko di wilayah kota langsa sehingga semberautnya parkiran kendaran di wilayah kota langsa khususnya dijalan Ahmad Yani seperti yang dia alami rabu malam 4/5 2022 sehingga mengganggu aktifitas lalu lintas pengguna jalan.

    “Masyarakat banyak mengeluh karena pelarangan pemilik ruko tersebut karna dapat mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas karena pengunjung toko memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan,” ungkapnya.

    Lebih lanjutnya, pelarangan parkir tersebut disejumlah ruas depan toko merupakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan para pemilik toko yang telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Qanun Kota Langsa No.8 tahun 2013 tentang perparkiran dan Qanun no.3 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

    “Mukhtardi S.SOS.M.AP berharap kedepan Pemko langsa dan dinas terkait agar secepatnya memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik toko supaya merekatau batas toko mereka sesuai kanun tersebut, sehingga mereka tau bahwasanya halaman di depan toko mereka adalah milik pemko langsa sehingga tersedianya akses dan ruang parkir untuk publik karena larangan pemilik ruko sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban umum dan mempersempit area parkir umum” ujarnya.

    Camat juga menambahkan, bahwa Pertumbuhan kendaraan bermotor yang sangat cepat di Kota Langsa dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, hal ini bisa dilihat pada malam ini di sekitar jln.Ahmad yani, dalam mengatasi masalah ini pemko langsa harus terus melakukan penertiban untuk meminimalisir terjadinya kemacetan. ”Demikian pungkasnya.

    Baca Juga:

    • Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat
    • Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci
    • Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar
    • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company
    • Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    IlhamJune 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Rantau Selamat – Koperasi Primajasa (KPJ), yang beroperasi dibawah perusahaan pengolahan kelapa sawit di…

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,535
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.