Close Menu
    info terkini

    Terekam CCTV, Bocah Curi Rokok Hampir Seplastik di Toko Samping Terminal Idi Rayeuk

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Masyarakat Mengeluh Larangan Parkir Depan Ruko di Langsa
    Kota Langsa

    Masyarakat Mengeluh Larangan Parkir Depan Ruko di Langsa

    RedaksiMay 5, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Langsa – Masyarakat kota langsa keluhkan salah satu pemilik ruko di jalan Ahmad Yani dalam wilayah Kota Langsa,yang melarang pengendara bermotor parkir di depan rukonya kamis (5/5/2022).

    Mukhtardin S.SOS.M.AP Camat Rantau Perlak yang juga mantan Kabag Humas Pemda Aceh Timur merupakan salah satu warga kota langsa mengatakan kepada awak media maraknya pelarangan parkir di depan ruko di wilayah kota langsa sehingga semberautnya parkiran kendaran di wilayah kota langsa khususnya dijalan Ahmad Yani seperti yang dia alami rabu malam 4/5 2022 sehingga mengganggu aktifitas lalu lintas pengguna jalan.

    “Masyarakat banyak mengeluh karena pelarangan pemilik ruko tersebut karna dapat mempersempit ruang parkir dan sangat mengganggu arus lalu lintas karena pengunjung toko memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan,” ungkapnya.

    Lebih lanjutnya, pelarangan parkir tersebut disejumlah ruas depan toko merupakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan para pemilik toko yang telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Qanun Kota Langsa No.8 tahun 2013 tentang perparkiran dan Qanun no.3 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

    “Mukhtardi S.SOS.M.AP berharap kedepan Pemko langsa dan dinas terkait agar secepatnya memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik toko supaya merekatau batas toko mereka sesuai kanun tersebut, sehingga mereka tau bahwasanya halaman di depan toko mereka adalah milik pemko langsa sehingga tersedianya akses dan ruang parkir untuk publik karena larangan pemilik ruko sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban umum dan mempersempit area parkir umum” ujarnya.

    Camat juga menambahkan, bahwa Pertumbuhan kendaraan bermotor yang sangat cepat di Kota Langsa dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, hal ini bisa dilihat pada malam ini di sekitar jln.Ahmad yani, dalam mengatasi masalah ini pemko langsa harus terus melakukan penertiban untuk meminimalisir terjadinya kemacetan. ”Demikian pungkasnya.

    Baca Juga:

    • Terekam CCTV, Bocah Curi Rokok Hampir Seplastik di Toko Samping Terminal Idi Rayeuk
    • MEMANAS! Aksi di PT Bumi Flora Aceh Timur Berujung Ricuh, Sejumlah Fasilitas Hangus Dilalap Api
    • Rapat Satgas Pengawasan TKD, Iskandar Desak BPSDM Aceh Segera Lakukan Penyaluran Beasiswa: Birokrasi Bukan Hambatan
    • Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Ternyata Diteken Bupati Rocky
    • SPX Express Buka Rekrutmen Besar-besaran di Aceh, Lowongan Tersedia Banyak
    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Terekam CCTV, Bocah Curi Rokok Hampir Seplastik di Toko Samping Terminal Idi Rayeuk

    zakariaSeptember 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Aksi pencurian rokok di sebuah toko samping Terminal Idi Rayeuk,…

    MEMANAS! Aksi di PT Bumi Flora Aceh Timur Berujung Ricuh, Sejumlah Fasilitas Hangus Dilalap Api

    September 30, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Terekam CCTV, Bocah Curi Rokok Hampir Seplastik di Toko Samping Terminal Idi Rayeuk

    September 30, 2026
    terpopuler

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Ternyata Diteken Bupati Rocky

    September 29, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.