Close Menu
    info terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Memasuki Tahun Baru, Pemko Langsa Keluarkan Surat Edaran Larangan Tahun Baru
    Kota Langsa

    Memasuki Tahun Baru, Pemko Langsa Keluarkan Surat Edaran Larangan Tahun Baru

    RedaksiDecember 29, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Memasuki tahun baru Masehi 2022, Pemko Langsa keluarkan surat edaran larangan untuk tahun baru.

    Surat edaran larangan tahun baru tersebut dikeluarkan oleh Pemko Langsa melalui Plt. Kadis Diskominfo Langsa M. Husin, S.Sos, MM. Sesuai dengan aturan Syari’at Islam yang berlaku di Negeri Aceh.

    Dalam surat edaran tersebut tertanda tangani oleh Plt. Kadis Diskominfo Langsa M. Husin, dengan 4 perkara larangan yaitu:

    1. Masyarakat diimbau untuk tidak meniup terompet, membakar petasan, kembang api dan tidak memperjual belikan mercon pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022.
    2. Tidak mengadakan pertunjukan musik, keyboard, karaoke, balapan liar dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan hura-hura.
    3. Berdua-duaan, Berboncengan dengan kendaraan yang bukan mahramnya sebaiknya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat di lingkungan masing-masing.
    4. Tetap menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kebijakan Pemko Langsa yang melarang perayaan peringatan tahun baru Masehi.

    Demikian 4 poin larangan tersebut tertulis dalam himbauan Pemerintah Kota Langsa.

    Harian Aceh Info Aceh Pemko Langsa
    Follow on Google News
    Highlights

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Kapolsek Paya Bakong, IPDA Irvan, S.H., menerima penghargaan sebagai Polisi Humanis di…

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20257,613
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.