INFOACEHTIMUR.COM | Memasuki tahun baru Masehi 2022, Pemko Langsa keluarkan surat edaran larangan untuk tahun baru.
Surat edaran larangan tahun baru tersebut dikeluarkan oleh Pemko Langsa melalui Plt. Kadis Diskominfo Langsa M. Husin, S.Sos, MM. Sesuai dengan aturan Syari’at Islam yang berlaku di Negeri Aceh.
Dalam surat edaran tersebut tertanda tangani oleh Plt. Kadis Diskominfo Langsa M. Husin, dengan 4 perkara larangan yaitu:
- Masyarakat diimbau untuk tidak meniup terompet, membakar petasan, kembang api dan tidak memperjual belikan mercon pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022.
- Tidak mengadakan pertunjukan musik, keyboard, karaoke, balapan liar dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan hura-hura.
- Berdua-duaan, Berboncengan dengan kendaraan yang bukan mahramnya sebaiknya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat di lingkungan masing-masing.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kebijakan Pemko Langsa yang melarang perayaan peringatan tahun baru Masehi.
Demikian 4 poin larangan tersebut tertulis dalam himbauan Pemerintah Kota Langsa.