Close Menu
    info terkini

    Perempuan Menanggung Beban Ganda Pasca Bencana Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Menaker Resmi Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kita Pakai Aturan 2015, Ini dia Aturannya
    Nasional

    Menaker Resmi Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kita Pakai Aturan 2015, Ini dia Aturannya

    RedaksiMarch 3, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Nasional | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

    Pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sehingga klaim JHT di usia 56 tahun yang tertuang di dalamnya resmi batal.

    Demo

    Ida menyatakan ketentuan tentang pencairan JHT kini kembali ke aturan lama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

    Baca Juga:

    • Perempuan Menanggung Beban Ganda Pasca Bencana Aceh
    • Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Anak Yatim yang Dibebaskan Thailand, Bupati: Ini Bentuk Kehadiran Negara
    • PM Toh Bawa “Kisah dari Samudera” ke Art Jakarta Gardens 2026, Cerita Aceh untuk Panggung Nasional
    • Survei Lokasi, Zulfahmi & PUPR Aceh Timur Rencanakan Pembangunan Mesjid Ulee Jalan dan Panton Rayeuk
    • 5 Tahun Tak Terawat, Jembatan 25 Meter di Darul Falah Rusak Parah, Warga Minta Pemkab Turun Tangan

    “Pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” terangnya, Rabu (2/3/2022).

    Adapun, sambungnya, revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

    Pasalnya, Jokowi sebelumnya memberikan arahan terkait persyaratan dan juga meminta agar mempermudah klaim JHT.

    Sementara itu, pihaknya juga aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Buruh dalam rangka mempercepat proses revisi.

    Selain itu, Ida menyebut pihaknya turut berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum terlalu efektif.

    Sehingga, pekerja/buruh yang hendak mengklaim JHT bisa mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mana bisa cair sebelum usia pensiun.

    Hal itu juga berlaku bagi pekerja/buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

    Di sisi lain, Ida mengatakan bahwa kini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai berlaku bagi yang terkena PHK.

    Manfaat program JKP ini meliputi uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, dan re-skilling.

    Menurutnya, dua program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Ida juga menuturkan sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Perempuan Menanggung Beban Ganda Pasca Bencana Aceh

    IlhamMay 2, 2026

    Jam dinding di posko pengungsian menunjukkan pukul 04.00 WIB. Langit masih hitam pekat, hanya diterangi…

    Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Anak Yatim yang Dibebaskan Thailand, Bupati: Ini Bentuk Kehadiran Negara

    May 2, 2026

    PM Toh Bawa “Kisah dari Samudera” ke Art Jakarta Gardens 2026, Cerita Aceh untuk Panggung Nasional

    May 2, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Perempuan Menanggung Beban Ganda Pasca Bencana Aceh

    May 2, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.