Nasional | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sehingga klaim JHT di usia 56 tahun yang tertuang di dalamnya resmi batal.
Ida menyatakan ketentuan tentang pencairan JHT kini kembali ke aturan lama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca Juga:
- Hampir 500 Orang Meninggal Akibat HIV/AIDS di Aceh
- Dinkes Aceh Sebut Kasus TBC Sentuh Angka 12.656
- Banjir Melanda Aceh Timur, 295 KK Terdampak
- Harapan di Balik Dinding Bolong: Kisah Keluarga Ibu Supiana
- Harimau Sumatera Kembali Mangsa Ternak Warga Aceh Timur
“Pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” terangnya, Rabu (2/3/2022).
Adapun, sambungnya, revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Jokowi sebelumnya memberikan arahan terkait persyaratan dan juga meminta agar mempermudah klaim JHT.
Sementara itu, pihaknya juga aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Buruh dalam rangka mempercepat proses revisi.
Selain itu, Ida menyebut pihaknya turut berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum terlalu efektif.
Sehingga, pekerja/buruh yang hendak mengklaim JHT bisa mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mana bisa cair sebelum usia pensiun.
Hal itu juga berlaku bagi pekerja/buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
Di sisi lain, Ida mengatakan bahwa kini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai berlaku bagi yang terkena PHK.
Manfaat program JKP ini meliputi uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, dan re-skilling.
Menurutnya, dua program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan.
Ida juga menuturkan sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.***