Close Menu
    info terkini

    Trump: AS Tak Akan Kembali Perang dengan Iran Kecuali Ada Korban Tewas Tentara Amerika

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Menaker Resmi Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kita Pakai Aturan 2015, Ini dia Aturannya
    Nasional

    Menaker Resmi Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kita Pakai Aturan 2015, Ini dia Aturannya

    RedaksiMarch 3, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Nasional | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

    Pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sehingga klaim JHT di usia 56 tahun yang tertuang di dalamnya resmi batal.

    Advertising
    Demo

    Ida menyatakan ketentuan tentang pencairan JHT kini kembali ke aturan lama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

    Baca Juga:

    • Trump: AS Tak Akan Kembali Perang dengan Iran Kecuali Ada Korban Tewas Tentara Amerika
    • Zulmi: Peletakan Batu Pertama Masjid Baiturrahmah Lhok Asahan Dimulai, “Mari Jaga Semangat Gotong Royong”
    • SMA Negeri 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Aceh Timur 2026 Usai Adu Penalti Dramatis
    • Abu Keude Dua Letakkan Batu Pertama Masjid Baiturrahmah Habib Ahmad Al Idrul di Idi Timur: Wakaf Ulama, Amal Jariyah untuk Umat
    • Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    “Pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” terangnya, Rabu (2/3/2022).

    Adapun, sambungnya, revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

    Pasalnya, Jokowi sebelumnya memberikan arahan terkait persyaratan dan juga meminta agar mempermudah klaim JHT.

    Sementara itu, pihaknya juga aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Buruh dalam rangka mempercepat proses revisi.

    Selain itu, Ida menyebut pihaknya turut berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum terlalu efektif.

    Sehingga, pekerja/buruh yang hendak mengklaim JHT bisa mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mana bisa cair sebelum usia pensiun.

    Hal itu juga berlaku bagi pekerja/buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

    Di sisi lain, Ida mengatakan bahwa kini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai berlaku bagi yang terkena PHK.

    Manfaat program JKP ini meliputi uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, dan re-skilling.

    Menurutnya, dua program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Ida juga menuturkan sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Trump: AS Tak Akan Kembali Perang dengan Iran Kecuali Ada Korban Tewas Tentara Amerika

    zakariaJune 7, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan tidak akan membawa negaranya kembali…

    Zulmi: Peletakan Batu Pertama Masjid Baiturrahmah Lhok Asahan Dimulai, “Mari Jaga Semangat Gotong Royong”

    June 7, 2026

    SMA Negeri 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Aceh Timur 2026 Usai Adu Penalti Dramatis

    June 7, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Trump: AS Tak Akan Kembali Perang dengan Iran Kecuali Ada Korban Tewas Tentara Amerika

    June 7, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.