Close Menu
    info terkini

    MTQ Kecamatan Rantau Selamat Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara Terbaik

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Menaker Resmi Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kita Pakai Aturan 2015, Ini dia Aturannya
    Nasional

    Menaker Resmi Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kita Pakai Aturan 2015, Ini dia Aturannya

    RedaksiMarch 3, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Nasional | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membatalkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

    Pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sehingga klaim JHT di usia 56 tahun yang tertuang di dalamnya resmi batal.

    Advertising
    Demo

    Ida menyatakan ketentuan tentang pencairan JHT kini kembali ke aturan lama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

    Baca Juga:

    • MTQ Kecamatan Rantau Selamat Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara Terbaik
    • Musancab PKB Aceh Timur Perkuat Strategi Kerja Nyata Bagi Masyarakat Menuju 2029
    • Tabrak 4 Orang di Peureulak Lalu Kabur, Sopir Xenia di Aceh Timur Berhasil Ditangkap
    • Haru! Dipeluk Bupati Al-Farlaky, 13 Nelayan Aceh Timur yang 7 Bulan Ditahan di Thailand Akhirnya Pulang
    • Tiga Dara Wujudkan Mimpi Aceh Juara Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

    “Pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” terangnya, Rabu (2/3/2022).

    Adapun, sambungnya, revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

    Pasalnya, Jokowi sebelumnya memberikan arahan terkait persyaratan dan juga meminta agar mempermudah klaim JHT.

    Sementara itu, pihaknya juga aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Buruh dalam rangka mempercepat proses revisi.

    Selain itu, Ida menyebut pihaknya turut berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum terlalu efektif.

    Sehingga, pekerja/buruh yang hendak mengklaim JHT bisa mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mana bisa cair sebelum usia pensiun.

    Hal itu juga berlaku bagi pekerja/buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

    Di sisi lain, Ida mengatakan bahwa kini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai berlaku bagi yang terkena PHK.

    Manfaat program JKP ini meliputi uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, dan re-skilling.

    Menurutnya, dua program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Ida juga menuturkan sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    MTQ Kecamatan Rantau Selamat Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara Terbaik

    zakariaSeptember 20, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur…

    Musancab PKB Aceh Timur Perkuat Strategi Kerja Nyata Bagi Masyarakat Menuju 2029

    September 20, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    MTQ Kecamatan Rantau Selamat Resmi Ditutup, Ini Daftar Juara Terbaik

    September 20, 2026
    terpopuler

    Penjelasan Kemensos Soal Penyaluran Jadup di Aceh Timur: Baru 30-40 Persen Tersalurkan, Ini Kendalanya!

    September 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.