Info Aceh Timur / Nasional – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengusulkan tiga nama calon Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada 6 Juli 2023. Hal ini tertuang dalam surat bernomor 100.2.3/29771/SJ.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota adalah satu tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya, baik untuk orang yang sama maupun berbeda, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016.
“Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023 dan oleh karena itu perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com pada Jumat (6/9).
Untuk itu, Tito meminta DPR Aceh untuk mengusulkan tiga nama calon pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh kepada Presiden Joko Widodo. Tito memberikan waktu hingga 20 Juni 2023.
- Baca juga:
- BPK Minta Pj Gubernur Aceh Ingatkan Kadis PUPR, Terkait Proyek Jalan Aceh Timur – Blang Kejeren
- Usman Rani Hidup di Gubuk Tepas Bambu Yang Hampir Roboh di Darul Aman Aceh Timur
- Layanan BSI Error, DPRA Ingin Bank Konvensional Beroperasi Lagi!
“Pimpinan DPR Aceh dapat mengusulkan tiga nama calon pelaksana tugas gubernur, baik yang sama/berbeda, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan pelaksana tugas gubernur.
CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi surat ini kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Mayjen TNI (Purn) Akhmad Marski sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh pada Rabu (6/7), di gedung DPR Aceh. Penunjukan ini dilakukan setelah DPR Aceh mengusulkan tiga nama, termasuk Achmad Marzuki. ****