Infoacehtimur.com, Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan persetujuan kepada Gubernur Aceh untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh. Persetujuan ini tertuang dalam surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/2781/0TDA tanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, Mendagri menyatakan bahwa Gubernur Aceh dapat melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas sebanyak 79 orang, sebagaimana tercantum dalam daftar persetujuan terlampir.
Persetujuan ini diberikan setelah Mendagri melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan dan memperhatikan beberapa surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mendagri juga mengingatkan bahwa jika pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan ini batal dan segala kebijakan Gubernur Aceh terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Tiba di Aceh, Bupati Aceh Timur Sambut Hangat Gubernur Muzakir Manaf
Baca Juga: Mualem: ‘Peugeot Nanggroe’ dengan Persatuan dan Kebersamaan
Gubernur Aceh diharapkan dapat melaporkan hasil pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut kepada Mendagri.