Pergulatan ini terus berlangsung di berbagai media massa cedak online dan sosial media masyarakat dan akhirnya presiden Indonesia Prabowo Subianto turun tangan mengatasi masalah ini.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat melalui video conference yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, Selasa (17/6/2025).
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian administratif antardaerah.
Baca Juga: 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Masinton: Potensi Migas dan Pariwisata
Baca Juga: Komisi 1 DPRA: Kasus 4 Pulau di Singkil Belum Selesai
Kini, keputusan tersebut dituangkan dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tertanggal 23 Juni 2025. memutuskan empat pulau itu sah milik Aceh setelah sengketa antara Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Aceh akan terus menggarap potensi empat pulau tersebut, termasuk migas dan biawak.
“Dari rakyat Aceh terima kasih kepada bapak Presiden dan bapak Mendagri pak Tito, Wakil Ketua DPR RI pak Dasco dan juga Mensesneg Pak Prasetyo dan Gubernur Sumatera Utara, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi aman damai dan NKRI kita jaga bersama,” kata Mualem.
Selain itu, Mualem juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan dukungan serta mengawal persoalan status kepemilikan empat pulau tersebut.
Halaman Selanjutnya