Infoacehtimur.com, Aceh – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sempat memanas. Terkait Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Hal itu di sebabkan, Kementerian Dalam Negeri lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Keputusan itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025.
Bahkan, Situasi politik di Aceh memanas lantaran pemerintah dan masyarakatnya memprotes keputusan tersebut. Mereka bahkan mengancam akan melawan.
Menteri Dalam Negeripun sangat bersikukuh dalam pendiriannya tidak akan mengubah Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Baca Juga: DPRA Minta Mendagri Kembalikan 4 Pulau di Singkil Ke Wilayah Aceh
Baca Juga: Ketua DPRA Ungkap Mendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Ia mengatakan Kepmendagri itu sudah melalui kajian geografis dan melibatkan berbagai instansi. Ia pun menekankan bahwa penetapan wilayah dan pulau itu diperlukan untuk memenuhi syarat penamaan pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Silakan saja,” kata Tito di Istana pada 10 Juni 2025.
Sikap Tito itu makin memicu kemarahan masyarakat Aceh. Mereka berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh pada Senin, 16 Juni 2025. Mereka mendesak agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh. Pemerintah Aceh juga mengajukan gugatan ke PTUN.
Halaman Selanjutnya