Infoacehtimur.com, Langsa – Jeffry Sentana S. Putra, segera menjalani pelantikan sebagai Wali Kota Langsa periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025.
Pelantikan ini dilakukan serentak bersama 505 kepala daerah terpilih se-Indonesia yang tidak menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jeffry Sentana S. Putra adalah seorang politisi dan pengusaha asal Kota Langsa, Aceh. Lahir di Tegal pada 8 Juli 1988, ia menjabat sebagai anggota DPR Kota Langsa dari Partai Gerindra.
Selain kiprahnya di dunia politik, Jeffry juga aktif di media sosial, seperti Instagram dan TikTok, di mana ia berbagi berbagai konten dengan pengikutnya.
BACA JUGA: Gugatan Maimul-Nurzahri Kandas, Jeffry-Haikal Tetap Menang di Pilkada Langsa
BACA JUGA: Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa Disegel, Manuver Politik Koalisi Kalah?
Pada pemilihan kepala daerah Kota Langsa, Jeffry berpasangan dengan M. Haikal Alfisyahrin sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Namun, pasangan ini sempat menghadapi gugatan atas dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan.
Sengketa tersebut akhirnya berujung di Mahkamah Konstitusi, yang dalam putusan akhirnya menolak gugatan tersebut, mengukuhkan kemenangan Jeffry dan Haikal sebagai pemimpin terpilih Kota Langsa.
Dalam pernyataannya, Jeffry mengajak seluruh pihak untuk bersatu kembali dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Langsa.
Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan pasca-Pilkada demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai seorang pengusaha dan politisi, Jeffry dikenal memiliki visi yang kuat untuk kemajuan Langsa.
Program unggulannya mencakup penguatan ekonomi lokal, peningkatan infrastruktur, serta pemberdayaan generasi muda agar lebih kompetitif di berbagai sektor.
Pelantikan Jeffry Sentana di Istana Negara menjadi momen penting bagi Kota Langsa.
Dengan kepemimpinannya, masyarakat berharap perubahan nyata dan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dapat segera direalisasikan.
Namun, pelantikan ini dapat berubah tergantung pada perkembangan atau keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
Sebagai informasi, terdapat 40 kepala daerah, termasuk 3 gubernur, 34 bupati, dan 3 wali kota, yang tidak bisa dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
Di antaranya adalah wali kota dari Kota Sabang, Kota Palopo, dan Kota Banjarbaru.
Pelantikan mereka akan ditunda, dan keputusan final atas sengketa Pilkada di daerah tersebut akan dibacakan oleh MK pada 24 Februari 2025.
Setelah itu, mereka akan dilantik secara berturut-turut sesuai dengan hasil putusan MK.***