Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mengerikan Nelayan Keramba Minta Suntik Mati, Ini Putusan Hakim Negeri Lhokseumawe
    Aceh Utara

    Mengerikan Nelayan Keramba Minta Suntik Mati, Ini Putusan Hakim Negeri Lhokseumawe

    RedaksiJanuary 27, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Lhokseumawe | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (euthanasia) seorang nelayan keramba, Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

    Permohonan suntik mati ini dipicu sikap Pemko Lhokseumawe yang melarang aktivitas nelayan di waduk Pusong, yang selama puluhan tahun sudah menjadi mata pencaharian mereka.

    Kuasa hukum nelayan, Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) usai sidang menyampaikan, pihaknya akan bermusyawarah kembali dengan nelayan terkait tindakan hukum selanjutnya.

    “Selama 14 hari waktu pengajuan banding yang diberikan hakim PN Lhokseumawe, kami akan bermusyawarah dengan pemohon dan para nelayan keramba, apa akan banding ke Mahkamah Agung atau kami menerima putusan ini,” kata Safaruddin di PN Lhokseumawe, Kamis 27 Januari 2022.

    Safaruddin menjelaskan, salah satu poin penolakan permohonan suntik mati yang disampaikan hakim dalam putusan tersebut, yakni belum ada undang-undang di Indonesia yang melegalkan suntik mati.***

    Harian Aceh Info Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.