Close Menu
    info terkini

    2 Juta Warga Umur 19 Tahun Belum Menikah, Apa Penyebabnya

    July 20, 2025

    Musibah Kebakaran di Aceh Timur, Dua Rumah Ludes Terbakar

    July 20, 2025

    Kebakaran Rumah Berkonstruksi Kayu Milik Yakop di Idi Timur: Tak Ada yang Selamat

    July 20, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mengganggu Pendidikan MUQ dan STIKES Bustanul Ulum Langsa, Terancam Pidana
    Kota Langsa

    Mengganggu Pendidikan MUQ dan STIKES Bustanul Ulum Langsa, Terancam Pidana

    zakariaJanuary 20, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Muslim A Gani SH.

    Infoacehtimur.com / Kota Langsa – Buntut dari pelaksanaan eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berlangsung, Kamis (19/01/2023), menuai reaksi serius dari Kuasa Hukum Yayasan bersangkutan, Muslim A Gani SH.

    “Siapa saja yang membuat kegaduhan terhadap jalannya pendidikan di Madrasah Ulumul Quran (MUQ) dan STkes Bustanul Ulum Langsa, dipastikan akan terancam pidana.” Hal ini di ungkapkan oleh Muslim A Gani SH pada Kamis (19/1/2023).

    Baca juga: 1000 Lebih Santri Bustanul Ulum Langsa “Angkat Koper” Alias di Pulangkan

    Menurutnya, kedua lembaga pendidikan tersebut tidak termasuk dalam objek sengketa, jadi jangan dipaksakan apalagi menebar teror terkait sesuatu yang tidak ada dalam putusan hukum, untuk diambil alih.

    “Sekali lagi kami ingatkan, siapa saja yang membuat anarkis atau kegaduhan terhadap jalannya pendidikan di STIKES maupun MUQ Bustanul Ulum Langsa, maka pasti akan berurusan dengan hukum. Kami tegaskan, PENDIDIKAN tidak masuk dalam objek sengketa, sehingga tidak bisa di eksekusi, dan tidak bisa dimiliki oleh Pemohon eksekusi yaitu Drs.Faisal Hasan selaku Penggugat VII”, ujar Muslim A Gani.

    Baca juga: Harapan Walidi Bustanul Bayani Kepada Pj. Gurbernur Aceh Achmad Marzuki

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Langsa melaksanakan eksekusi riil perkara Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), Kamis (19/01/2023).

    Proses Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, mendapat pengawalan dari Polres Langsa yang langsung dihadiri Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, Kabag Ops, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, Kasat Intel, AKP Alviandi Lubis dan personel lainnya.

    Baca juga: Pj. Bupati Aceh Timur : Ulama Lentera Penerang Kehidupan Umat

    Humas PN Langsa, Iman Harrio Putnama, SH, MH mengatakan eksekusi tersebut dilaksanakan atas Penetapan Ketua PN Langsa Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai Tergugat.***

    JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM

    Bustanul Ulum Langsa
    Follow on Google News
    Highlights

    2 Juta Warga Umur 19 Tahun Belum Menikah, Apa Penyebabnya

    zakariaJuly 20, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat bahwa sebanyak 2.098.685…

    Musibah Kebakaran di Aceh Timur, Dua Rumah Ludes Terbakar

    July 20, 2025

    Kebakaran Rumah Berkonstruksi Kayu Milik Yakop di Idi Timur: Tak Ada yang Selamat

    July 20, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,328
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.