Infoacehtimur.com, ACEH – Berbagai pihak penyelenggara pemilu 2023 di Kabupaten Aceh Timur dilaporkan oleh Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh terkait “pengadaan suara setan”, akrab disebut Penggelembungan Suara.
Laporan bertanggal 13 Maret 2024 itu berisi KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, dan 4 PPK kecamatan dalam wilayah Aceh Timur sebagai terlapor.
Laporan yang dilayangkan oleh PAS Aceh ke Bawaslu Aceh menyebut bahwa terduga pelaku secara sistematis melakukan sejumlah tindakan pelanggaran Penggelembungan Suara untuk Calon Legislatif DPRA di Kabupaten Aceh Timur.
Tgk Agus Dian Purnama mewakili pelapor dari PAS Aceh menyebut bahwa pihaknya menduga KIP Aceh Timur, KIP Aceh, dan sejumlah PPK memasukkan “suara setan” dalam hitungan suara Caleg dari Partai Gerindra.
“Saat pleno tingkat provinsi, KIP Aceh juga tidak menghiraukan pernyataan keberatan dari kami. Maka PAS Aceh berupaya mencari keadilan ke BAwaslu supaya tindakan haram tidak eksis dalam pemilu di Aceh, negeri syariat islam. Ini termasuk antisipasi kecurangan untuk Pilkada pada November nantinya”, terang Tgk Agus Dian Purnama.
PAS Aceh menerangkan kepada infoacehtimur.com bahwa penggelembungan suara DPRA untuk Gerindra dan sejumlah partai lain terjadi di PPK kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Rantau Peureulak, dan PPK Peunaron.
PAS Aceh meneruskan laporan ke Bawaslu Provinsi Aceh juga disebabkan oleh kekecewan terhadap KIP Aceh Timur yang tidak melaksanakan perhitungan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Menurut pelapor dari Partai PAS Aceh, berdasarkan C Hasil, Caleg dan Partai Gerindra memperoleh 180 suara di seluruh TPS wilayah Peureulak Barat.
Lalu, seribu lebih “suara setan” masuk dalam D Hasil Pleno Kecamatan, sehingga Caleg dan Partai Gerindra dicatat memperoleh 1.204 suara di Kecamatan Peureulak Barat.
Kemudian berdasarkan C Hasil diwilayah Kecamatan Rantau Peureulak, Partai PAS Aceh menduga PPK melakukan Penggelembungan Suara dari C Hasil sejumlah 777 suara, namun D Hasil untuk Caleg dan Partai Gerindra sebanyak 1014 suara.
Lalu D Hasil Pleno PPK Kecamatan Peunaron juga terdapat dugaan penggelembungan suara berjumlah seribuan lebih, terjadi dalam proses penentuan D Hasil pleno ulang.
Sementara di Kecamatan Peureulak Timur diduga terjadi penggelembungan suara sejumlah 564 suara untuk caleg dan Partai Gerindra.
Sebagai informasi, sidang pertama terhadap laporan PAS Aceh tersebut digelar oleh Bawaslu Aceh pada Minggu (17/03/2024.
Terpantau, KIP Aceh, KIP Aceh Timur dan PPK yang terlapor tidak menghadiri sidang pertadana kasus dugaan “pengadaan suara setan” tersebut.
Agenda sidang akan berlanjut pada pada Senin besok (18/03/2024). PAS Aceh sebagai pelapor turut menuntut kehadiran para terlapor supaya penyelenggara pemilu dapat kooperatif dalam penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Tgk Rahmayuddin selaku Sekjen Partai PAS Aceh MPW Aceh Timur menghimbau masyarakat tetap mengawal perkembangan proses pemilu.
“Kita harus kawal proses hukum ini, supaya Pileg dan Pilkada kedepan dapat diikuti oleh orang baik dan dapat berjalan dengan baik”, kata Tgk Rahmayuddin.