
Infoacehtimur.com, Nasional – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperluas kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas (migas) hingga 200 mil laut. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani Bahlil pada 23 Oktober 2025.
Dengan perluasan kewenangan ini, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) akan berkolaborasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam tiga bidang utama, yaitu koordinasi dan pelaporan, kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyatakan bahwa keputusan Menteri ESDM ini merupakan capaian penting dari hasil perjuangan panjang berbagai pihak di Aceh, termasuk DPRA, BPMA, dan masyarakat. “Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh,” kata Nasir.
Baca Juga: Gas Andaman Aceh Akan Dialirkan ke Jawa Melalui Pipa
Baca Juga: Bukan Mitos! Segini Jumlah Temuan Gas Raksasa di Aceh
Nasir menambahkan bahwa langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat posisi daerah dalam sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kerja sama tersebut, Pemerintah Aceh akan ikut berperan dalam meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional.
Perluasan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dan memperkuat status kekhususan Aceh dalam hal pengelolaan sumber daya alam.