Mekanisme Sanggah Dibuka Sepekan
Terkait mekanisme komplain, Bupati menjelaskan bahwa daftar penerima _by name by address_ akan disampaikan ke kecamatan untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan komplain melalui pihak kecamatan maupun posko di tingkat kabupaten. Pemerintah juga menyediakan formulir sanggah yang disalurkan melalui kecamatan.
Masyarakat diberi waktu selama satu minggu sejak daftar penerima diumumkan dan ditempel di setiap gampong untuk mengajukan sanggahan. “Kita uji publik lagi agar masyarakat bisa melihat secara terbuka apakah penerima sudah tepat sasaran, dan bagi yang menerima juga dapat memastikan namanya secara formal,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Aceh Timur: Ekscavator Bergerak Buka Akses, Ribuan Warga Terisolir
Baca Juga: Banjir Aceh Timur: 39 Jiwa Meninggal, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
Ia juga menegaskan bahwa bantuan ini akan terus berlanjut dalam beberapa tahap ke depan. Pemerintah daerah akan bekerja maksimal memperjuangkan seluruh korban banjir agar mendapatkan bantuan yang layak.
“Masyarakat yang merasa terdampak banjir dan layak menerima bantuan, silakan memastikan kembali datanya dan memantau progres pendataan, baik di tingkat gampong, kecamatan, hingga posko kabupaten,” pungkas Al-Farlaky.

