Info Aceh Timur, Langsa – Seorang pria inisial SY (46), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Provinsi Aceh, dengan sejumlah barang haram sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih.
SY merupakan warga Desa Punti Payong, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sabu yang didapatkan bersamanya oleh petugas terbungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang warna berwana hijau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, SY diamankan petugas pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB pada sebuah warung nasi di Langsa Barat.
“Penangkapan terhadapnya itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Kota Langsa,” kata Iptu Shandy, kepada wartawan Rabu, (9/8/2023).
BACA JUGA: Polres Langsa Aceh Musnahkan 453 Gram Sabu, Campur Air Lalu di Blender
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Langsa Ditangkap, Sempat Kabur Sambil Membuang Sabu
Pada sekitar pukul 21.00 WIB, kata Shandy, kemudian petugas mengintai SY yang sedang makan di warung nasi tepatnya di jalan TM Bahrum, Desa Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Barat. Kemudian meringkus pelaku.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus pelastik teh merek Guanyingwang warna hijau berisikan barang haram yaitu sabu-sabu seberat 1.016,50 gram, satu pelastik hitam, dan Gadget merek vivo berwarna merah.
Setelah menggeledah SY, petugas kemudian melakukan interogasi sehingga SY mengaku bahwa barang haram tersebut dibawa dari Kabupaten Aceh Utara untuk selanjutnya di edarkan kembali ke wilayah Kota Langsa.
“SY dan sejumlah barang buktinya saat ini telah kami amankan di Markas Polres Langsa, guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***