Infoacehtimur.com | Aceh – Sebanyak 1.026 anak tercatat menikah di Aceh sepanjang 2025. Ironisnya, 92 di antaranya bahkan belum berusia 16 tahun. Angka tersebut kembali menyoroti persoalan perlindungan anak perempuan dan urgensi pencegahan perkawinan usia dini.
Data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menunjukkan, dari 1.026 anak tersebut terdiri atas 476 perempuan dan 550 laki-laki. Sementara dari kelompok anak yang menikah sebelum usia 16 tahun, sebanyak 85 merupakan perempuan dan 7 laki-laki.
Persoalan ini menjadi perhatian Inisiatif Peer Support for Women bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Kedua organisasi menggelar pameran mulai Minggu, 11 Oktober 2026, untuk mengangkat isu perkawinan anak sekaligus mendorong pemenuhan hak anak perempuan.
Manajer Program Peer Support for Women, Mirisa Hasfaria, menilai peringatan Hari Anak Perempuan Internasional pada 11 Oktober menjadi momentum untuk memperkuat gerakan penghapusan perkawinan anak. PBB menetapkan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Internasional melalui Resolusi 66/170 pada 2011, dengan tujuan mendorong penghormatan terhadap hak, pemberdayaan, dan pemenuhan HAM anak perempuan.
“Momentum perayaan yang dijadikan sebagai agenda tahunan ini diharapkan menjadi daya dobrak yang signifikan terhadap upaya menghapuskan praktik kawin anak,” ujar Mirisa, dalam keterangan dikutip dari ajnn, Jumat (9/10/2026).
Menurut Mirisa, perkawinan anak berdampak panjang terhadap kehidupan generasi muda, mulai dari terhambatnya pendidikan hingga meningkatnya risiko gangguan kesehatan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak 2020 mencatat pendidikan menjadi salah satu dampak serius. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, 39,9 persen remaja yang mengalami perkawinan anak merupakan tamatan SD sederajat, 39,1 persen tidak pernah bersekolah, dan 31 persen tamatan SMP sederajat. Perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun juga memiliki peluang empat kali lebih kecil untuk menuntaskan pendidikan di atas SMA.
Risiko lainnya mencakup kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Kajian Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mencatat, 24 persen kasus perceraian terjadi pada perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun.
Dari sisi kesehatan, kehamilan dan persalinan pada usia muda berisiko menimbulkan komplikasi yang membahayakan ibu maupun bayi. Perkawinan anak juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai 1,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pameran Diisi Diskusi Seni dan Pemutaran Film
Rangkaian pameran Peer Support for Women dan KontraS Aceh akan diisi kegiatan edukatif. Pembukaan pada Minggu, 11 Oktober 2026, dijadwalkan berlangsung bersama diskusi seni yang menghadirkan lima alumni Seri Belajar Sama-sama Peer Support for Women Batch I, yakni Cut Rayyan Khawari, Delfina Bunga Zalia, Haura Shafiyyah Ismail, Mutia Dinda, dan Nasywa Firza Majidah.
Penyelenggara juga menyiapkan pemutaran film dan diskusi selama pameran berlangsung. Seluruh rangkaian akan ditutup pada 25 Oktober 2026 melalui Mimbar Perempuan yang diisi oleh Mirisa Hasfaria.
Melalui kegiatan ini, penyelenggara berharap perhatian publik terhadap perkawinan anak dan pemenuhan hak anak perempuan semakin meningkat, sehingga anak-anak memiliki kesempatan untuk belajar, tumbuh, dan menentukan masa depan sendiri.


