Close Menu
    info terkini

    Banjir Aceh Timur: Tiga Kecamatan Terisolir, Masyarakat Kelaparan

    December 1, 2025

    Pemerintah Aceh Timur Terima Bantuan Kemanusiaan dari BNPB untuk Korban Banjir

    December 1, 2025

    Banjir Aceh Timur: Ekscavator Bergerak Buka Akses, Ribuan Warga Terisolir

    November 30, 2025
    Facebook Instagram YouTube
    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > MK Batasi Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
    Nasional

    MK Batasi Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

    zakariaApril 30, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

    Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku pada individu atau perseorangan, bukan lembaga atau kelompok. Artinya, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Selasa, (29/4/2025).

    Baca Juga: Sidang MK, Saksi Ungkap Deklarasi Keuchik dan Coblos Ilegal, Ahli Pihak Terkait: Tidak Memenuhi Unsur TSM

    Baca Juga: Pilchiksung dan Imeum Mukim Definitif Aceh Timur Tetap Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

    Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan potensi penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik.

    MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi dan tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang merugikan kebebasan berekspresi.

    Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang pernah dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa.

    Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara dan memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini.

    ITE Mahkamah Konstitusi Uu ite
    Highlights

    Banjir Aceh Timur: Tiga Kecamatan Terisolir, Masyarakat Kelaparan

    zakariaDecember 1, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tiga kecamatan di Aceh Timur, yaitu Peunaron, Serbajadi, dan Simpang Jernih,…

    Pemerintah Aceh Timur Terima Bantuan Kemanusiaan dari BNPB untuk Korban Banjir

    December 1, 2025

    Banjir Aceh Timur: Ekscavator Bergerak Buka Akses, Ribuan Warga Terisolir

    November 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    November 26, 2025

    Banjir Melanda Aceh Timur, 13 dari 24 Kecamatan Terendam

    November 25, 2025

    Aceh Timur Diperkirakan Masih Diguyur Hujan Hingga Jumat, Cuaca Laut Peringatan Gelombang Tinggi

    November 25, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Banjir Aceh Timur: Tiga Kecamatan Terisolir, Masyarakat Kelaparan

    December 1, 2025
    Terpopuler

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025462
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.