Infoacehtimur.com, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku pada individu atau perseorangan, bukan lembaga atau kelompok. Artinya, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Selasa, (29/4/2025).
Baca Juga: Pilchiksung dan Imeum Mukim Definitif Aceh Timur Tetap Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan potensi penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik.
MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi dan tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang merugikan kebebasan berekspresi.
Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang pernah dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa.
Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara dan memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini.