Close Menu
    info terkini

    Ekspresikan Dirimu dengan Galaxy Z Flip7: Membuat Konten “Hugging My Younger Self” Jadi Lebih Mudah!

    October 17, 2025

    Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Evaluasi Pelayanan Kesehatan JKN di Aceh Timur

    October 17, 2025

    Terungkap Segerombolan Pejabat Dicatat Terima Uang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara

    October 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > MK Izinkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah dan Kampus
    Info Utama

    MK Izinkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah dan Kampus

    ridhaAugust 19, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus memicu pro kontra.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun akan segera merevisi regulasi terkait kampanye Pemilu 2024.

    Revisi itu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

    Sementara itu, Bawaslu RI mendorong KPU RI segera merevisi PKPU Kampanye. Bawaslu ingin revisi itu memuat batasan jelas terkait fasilitas pemerintah dan pendidikan apa saja yang boleh dipakai untuk berkampanye.

    Sebelumnya, kampanye di sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

    Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

    “Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Jumat (18/8/2023).

    Sumber: Republika

    Bawaslu Aceh Timur Info Pemilu Aceh KIP Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ekspresikan Dirimu dengan Galaxy Z Flip7: Membuat Konten “Hugging My Younger Self” Jadi Lebih Mudah!

    zakariaOctober 17, 2025

    Tren “Hugging My Younger Self” kini menjadi cara baru bagi generasi muda untuk mengekspresikan perjalanan…

    Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Evaluasi Pelayanan Kesehatan JKN di Aceh Timur

    October 17, 2025

    Terungkap Segerombolan Pejabat Dicatat Terima Uang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara

    October 17, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Alhamdulillah, Sulaiman Ditemukan Selamat Setelah Dilaporkan Hilang di Aceh Timur

    October 15, 2025

    Kronologi Jatuhnya ABK Kapal BSI Star ke Laut dan Meninggal Dunia

    October 16, 2025

    Gubernur Aceh Lantik Dewan Ekonomi Aceh, Mantan Bupati Rocky Ikut serta

    October 10, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Ekspresikan Dirimu dengan Galaxy Z Flip7: Membuat Konten “Hugging My Younger Self” Jadi Lebih Mudah!

    October 17, 2025
    Terpopuler

    Alhamdulillah, Sulaiman Ditemukan Selamat Setelah Dilaporkan Hilang di Aceh Timur

    October 15, 20251,614
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.