Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid.
Keputusan sela atau dismisal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa 4 Februari 2025.
Baca Juga: Alfarlaky Beberkan Dugaan Pelanggaran Sulaiman Tole di Sidang Mahkamah Konstitusi
Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 1.
Kuasa hukum Paslon Sulaiman (Tole) -Abdul Hamid, Kamaruddin SH MH, menyatakan bahwa keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.
Baca Juga: Gugatan Maimul-Nurzahri Kandas, Jeffry-Haikal Tetap Menang di Pilkada Langsa
Ia menyebut dengan dengan dikabulkan permohonan pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon No.3 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh MK.
“Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon No. Urut 1 dapat memenangkan Permohonannya di MK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian.
Pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.
“Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan Ahli untuk memperkuat pernohonan Paslon No. Urut 1,”ujarnya.
Ia juga optimistis bahwa keputusan MK nantinya akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.
“Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon No. Urut 1 akan memenangkan PSU tersebut,,” pungkasnya.
Sumber: LENSAPOST.NET