Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang warga Dusun Teupin Gapeuh, Desa Rantau Panjang (Bayeun), Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, bernama Baha, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan dua orang pelaku.
Kejadian bermula saat Baha menyewakan mobil pribadinya, sebuah Honda Civic dengan nomor plat BL 1727 AC, kepada seorang warga Desa Alue Kumba berinisial B alias Boim.
Namun tanpa seizin Baha, Boim justru memindahtangankan mobil tersebut kepada rekannya yang tinggal di Idi Rayeuk, orang yang sama sekali tidak dikenal oleh Baha.
Sejak saat itu, mobil tidak pernah dikembalikan. Hingga kini, sudah lebih dari tujuh bulan Baha kehilangan kendali atas kendaraannya.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi di Aceh Timur
BACA JUGA: Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Gelapkan 12 Unit Motor Serta 1 Mobil Rental, Aksinya Sejak 2022
Situasi makin janggal ketika Baha menerima kabar bahwa mobilnya telah ditarik oleh pihak leasing MNC yang berbasis di Medan, Sumatera Utara.
Padahal, mobil tersebut dibeli secara tunai, bukan lewat kredit.
Meski Baha memang memiliki pinjaman dana tunai di leasing MNC, ia menegaskan bahwa mobil tersebut tidak pernah dijaminkan secara resmi dalam bentuk agunan.
Karena itu, kabar penarikan mobil oleh leasing menimbulkan tanda tanya besar.
Kejanggalan semakin kuat saat pihak leasing datang ke rumah Baha untuk menagih pembayaran.
Ketika Baha menjelaskan bahwa mobil tersebut tidak lagi berada di tangannya, perwakilan leasing justru berkata, “Oh, jangan… kalau mobil tidak ada di kamu.”
Ucapan itu makin memperkuat dugaan bahwa keberadaan mobil di tangan Baha merupakan hal krusial dalam perjanjian mereka dan bisa menjadi celah jika ternyata kendaraan itu sudah berpindah tangan tanpa izin.
Sayangnya, saat Baha mencoba melaporkan kasus ini, justru mengalami hambatan. Seolah mendorong Baha untuk menyerah dan melupakan kasus ini begitu saja.
“Rasanya saya dipermainkan. Mobil saya hilang, tapi yang bertanggung jawab tidak menunjukkan itikad baik, dan hukum seolah diam saja,” ujar Baha kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Hingga kini, belum ada kepastian hukum atas status kendaraan tersebut, dan pelaku belum dimintai pertanggungjawaban.
Baha berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memberikan keadilan.***