Infoacehtimur.com – Media cetak tabloid Modus Aceh, dilaporkan ke polisi. Alasannya, cover atau gambar sampul Tabloid ‘Dirty Job Sang Loyalis’ dinilai mencemarkan nama baik Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal.
Tulisan dalam tabloid Modus Aceh berjudul Dirty Job Sang Loyalis menyajikan kritik tajam terhadap gambaran kekuasaan politik di era kepemimpinan Bustami Hamzah dalam pemerintahan Aceh.
Artikel ini mengangkat isu-isu sensitif, seperti penyusunan kekuatan politik, kolusi dan korupsi, serta manipulasi politik.
Almuniza merasa tersinggung setelah diduga foto dirinya, yang diambil tanpa izin, muncul bersama 11 pejabat lainnya pada sampul tabloid yang beredar pada 22 Januari 2025 lalu.
Kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., menyatakan bahwa unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.
“Perkataan Dirty Job Sang Loyalis mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),” ujar Bahrul, seperti dikutip pada Rabu, 5 Februari 2025.
Pimpinan Redaksi Modus Aceh, Muhammad Shaleh, memberikan tanggapan usai dilaporkan ke polisi Polda Aceh terkait artikel tersebut.
“Kami telah menjalankan tugas sesuai dengan UU No: 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama dengan melakukan konfirmasi secara cover bothside kepada yang bersangkutan,” jelas Shaleh.
Sebagai jurnalis yang dikenal dengan pendekatan kritis terhadap isu politik, hukum, dan sosial di Aceh, Shaleh menegaskan bahwa mereka menghargai proses hukum.
“Sebagai warga negara dan pejabat publik, itu hak Almuniza, dan secara hukum kami juga memiliki hak,” tegas Shaleh, seperti dimuat dalam Modus Aceh.***