Close Menu
    info terkini

    Survei Lokasi, Zulfahmi & PUPR Aceh Timur Rencanakan Pembangunan Mesjid Ulee Jalan dan Panton Rayeuk

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Modus Aceh Dilaporkan ke Polisi Gegara ‘Dirty Job Sang Loyalis’
    Info Utama

    Modus Aceh Dilaporkan ke Polisi Gegara ‘Dirty Job Sang Loyalis’

    IlhamFebruary 5, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Modus Aceh Dilaporkan ke Polisi Gegara 'Dirty Job Sang Loyalis'
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com – Media cetak tabloid Modus Aceh, dilaporkan ke polisi. Alasannya, cover atau gambar sampul Tabloid ‘Dirty Job Sang Loyalis’ dinilai mencemarkan nama baik Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal.

    Tulisan dalam tabloid Modus Aceh berjudul Dirty Job Sang Loyalis menyajikan kritik tajam terhadap gambaran kekuasaan politik di era kepemimpinan Bustami Hamzah dalam pemerintahan Aceh.

    Demo

    Artikel ini mengangkat isu-isu sensitif, seperti penyusunan kekuatan politik, kolusi dan korupsi, serta manipulasi politik.

    Almuniza merasa tersinggung setelah diduga foto dirinya, yang diambil tanpa izin, muncul bersama 11 pejabat lainnya pada sampul tabloid yang beredar pada 22 Januari 2025 lalu.

    Kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., menyatakan bahwa unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.

    “Perkataan Dirty Job Sang Loyalis mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),” ujar Bahrul, seperti dikutip pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Pimpinan Redaksi Modus Aceh, Muhammad Shaleh, memberikan tanggapan usai dilaporkan ke polisi Polda Aceh terkait artikel tersebut.

    “Kami telah menjalankan tugas sesuai dengan UU No: 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama dengan melakukan konfirmasi secara cover bothside kepada yang bersangkutan,” jelas Shaleh.

    Sebagai jurnalis yang dikenal dengan pendekatan kritis terhadap isu politik, hukum, dan sosial di Aceh, Shaleh menegaskan bahwa mereka menghargai proses hukum.

    “Sebagai warga negara dan pejabat publik, itu hak Almuniza, dan secara hukum kami juga memiliki hak,” tegas Shaleh, seperti dimuat dalam Modus Aceh.***

    Banda Aceh polda aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Survei Lokasi, Zulfahmi & PUPR Aceh Timur Rencanakan Pembangunan Mesjid Ulee Jalan dan Panton Rayeuk

    zakariaMay 1, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur Zulfahmi, S.H.…

    5 Tahun Tak Terawat, Jembatan 25 Meter di Darul Falah Rusak Parah, Warga Minta Pemkab Turun Tangan

    May 1, 2026

    SMAN 1 PEUREULAK JUARA UMUM FLS3N ACEH TIMUR 2026 | 6 EMAS | 3 PERUNGGU 

    April 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Survei Lokasi, Zulfahmi & PUPR Aceh Timur Rencanakan Pembangunan Mesjid Ulee Jalan dan Panton Rayeuk

    May 1, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.