Infoacehtimur.com / Kota Langsa – Seorang pria berinisial IS (35) alamat Dusun Tringgadeng, Desa Alue Bu, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ditangkap tim Sat Reskrim Polres Langsa karena nekat mencuri sepeda motor Darna Wati (40) alamat Dusun Peutua Rahim Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat.
“Tersangka IS diciduk bersama barang bukti 1 unit sepmor Honda Beat tanpa nomor polisi oleh petugas Polres Aceh Timur dengan kasus lain,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Kamis (6/10/2022).
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya mengetahui tersangka IS telah ditangkap, setelah petugas berwajib Polres Aceh Timur memberitahukan atau berkoordinasi dengan pihak Polres Langsa.
Baca juga: Lima Pelaku Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi, 3 Warga Langsa, 2 Warga Aceh Timur
Namun kasus tersangka IS di Polres Aceh Timur berbeda dengan LP tersangka IS di Polres Langsa dan tersangka tetap diamankan di Polres Aceh Timur.
“Penyidik Sat Reskrim sudah datang ke Polres Aceh Timur untuk melakukan pemeriksaan hadap tersangka IS,” paparnya.
Disebutkan Iptu Imam Azis, modus pelaku melakukan pencurian sepmor ini berawal tersangka IS berpura-pura menginap di rumah korban, Darna Wati (40) alamat Dusun Peutua Rahim Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat.
“Pelaku tanggal 21 Agustus 2022 malam lalu berpura-pura menginap di rumah korban, namun saat korban sedang masak di dapur, tersangka IS mengambil kunci sepmornya yang terletak di atas TV rumah korban,” ujarnya.
Baca juga: Polres Aceh Timur Sikat Lima Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Wilayah
Kemudian, tambah Kasat Reskrim, pelaku menghidupkan sepmor korban dan langsung membawa kabur sepmor milik Darna Wati yakni Honda Beat warna putih merah nopol BL 4878 FAD.
Selanjutnya tersangka IS menjual sepmor korban kepada pria berinisial P yang kini masih dalam pengejaran atau DPO dengan harga Rp 3.000.000.
Sebelumnya, korban melaporkan pencurian sepmornya itu kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/138/VIII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 24 Agustus 2022.
“Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka IS,” tutup Kasat Reskrim.***
Baca juga: Antisipasi Curanmor, Polsek Ranto Peureulak Pasang Spanduk Himbauan Agar Warga Selalu Waspada
Baca juga: Kades di Aceh Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Curanmor
Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor Asal Tembung Tewas Dihakimi Warga Di STM Hilir
Sumber: Serambinews.com