Infoacehtimur.com, Jakarta – Kontainer yang diangkut menggunakan kereta dari Surabaya tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan rencana akan dikirim ke Sumatera menggunakan jalur laut. Dokumen barang tercatat bahwa kontainer berisi pipa dan baja ringan.
Petugas pun memeriksa dengan X-Ray, hasilnya bukan rokok. Setelah dibongkar untuk pemeriksaan fisik, petugas menemukan kontainer berisi jutaan batang rokok, bernilai miliaran rupiah.
“Kemudian pada Senin (10/8/2026), petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan rokok SKM atau sigaret kretek mesin tanpa pita cukai atau rokok polos,” Ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, mengutip Kompas.com pada Selasa (11/8).
Djaka menyebut pengungkapan ini perdana kasus pengiriman rokok ilegal menggunakan kereta dan termasuk modus baru yang susah terdeteksi sebab kereta tidak transit seperti pengiriman menggunakan truk.
Mengutip Kompas.com (11/8), jumlah rokok ilegal yang disita berjumlah 8,9 juta batang rokok dengan nilai diperkirakan Rp 13,30 miliar.
Potensi kerugian negara dari penerimaan cukai, pajak rokok, dan pajak PPN HT, total sekitar Rp 8,6 miliar.


