Info Aceh Timur, Aceh – Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak masih terus terjadi di Provinsi Aceh. Kali ini peristiwa itu dilakukan oleh seorang Pimpinan Pesantren/Dayah di Kabupaten Aceh Tenggara.
Entah setan apa yang ada di dalam tubuh AF (40), pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.
Adapun korban dari kebejatan AF ini berjumlah 8 santriwati, yang umurnya antara 11-13 tahun. Kebejatan ini dilakukan AF di lingkungan pesantren, dengan modus mengajarkan ilmu khusus.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual di Aceh Timur Meningkat Dibandingkan dengan Tahun Sebelumnya
BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi
Adapun pelecehan ini dilakukan oleh pelaku AF dalam rentang waktu Juli 2023 hingga Agustus 2023. Peristiwa ini terkuak setelah para orang tua korban melaporkan tindak kebejatan ini ke pihak berwajib.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Kutacane.
Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T Swandi menyatakan terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa AF dengan ‘uqubat penjara selama 65 bulan,” baca hakim dalam sidang vonis Nomor 10/JN/2023/MS.KC.
Adapun kejadian pelecehan yang dilakukan terdakwa AF bermula pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB bertempat di kantor kepala pimpinan pesantren.
Saat itu, terdakwa AF memanggil Korban 1 (11), dan Korban 4 (13), untuk datang ke kantornya dengan alasan memberi pelajaran ilmu khusus.
Lalu terdakwa menanyakan kepada Korban 1 terkait bagian dada atas dan menyuruh Korban 1 membuka resleting baju yang dikenakannya. Namun permintaan terdakwa itu ditolak oleh Korban 1 karena takut.
Terdakwa kemudian merayu dengan mengatakan “ngapailah kau malu malu”, dan Korban 1 menjawab “gak berani aku Buya”.
Lalu permintaan yang sama ditujukan ke Korban 4, tetapi Korban 4 menuruti karena bagian dari ilmu yang diajarkan terdakwa.
Korban 1 pun akhirnya menuruti perkataan terdakwa, dan akhirnya dilecekan oleh terdakwa.
Terdakwa beralasan perbuatan ini merupakan pelajaran ilmu tentang nahu.
Lalu terdakwa menjelaskan ilmu tentang zikir hati. Di mana sambil menjelaskan terdakwa memegang bagian dada Korban 1.
Kejadian selanjutnya terjadi pada 3 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban 4 memanggil Korban 3 (13), Korban 5 (13), Korban 7 (13), Korban 8 (13) untuk pergi ke kantor pesantren menjumpai Terdakwa.
Setelah mereka tiba di kantor, Terdakwa bertanya kepada mereka “kau sudah dewasa?” yang dijawab para Korban “sudah”.
Terdakwa bertanya kembali “dari mana kau tau kalau udah dewasa” lalu mereka jawab “dari haid”.
Terdakwa kemudian mengatakan bahwa tanda sudah dewasa adalah payudara membesar dan alat vital yang tumbuh bulu.
Terdakwa kemudian menyuruh Korban 5 untuk membuka bajunya namun ditolak.
Terdakwa mengatakan “gak usah malu-malu, biar tau kalian dewasa atau tidaknya”
Akhirnya, Korban 5 menuruti permintaan terdakwa dan dilakukan pelecehan.
Lalu pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, Korban 6 dan Korban 1 sedang mengerjakan hukuman menulis surah Al-Fatihah yang diberikan Terdakwa di ruang kelas.
Setelah tugas selesai, terdakwa memasukkan tangan sebelah kanannya kedalam jilbab segi empat dan masuk kedalam baju yang dikenakan Korban 6.
Setelah mengeluarkan tangan kanannya dan terdakwa mengatakan kepada Korban 1 “Dia ni belum dewasa”.
Selanjutnya pada Senin 15 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Korban 7, Korban 4, Korban 5, dan Korban 3 datang ke kantor untuk melaporkan absen.
Terdakwa yang sedang menggunakan pakai baju koko warna putih dan kain sarung mengatakan “aman asrama kan?” yang dijawab Korban 5 “aman Buya”.
Lalu terdakwa meminta Korban 5 dan Korban 4 untuk pulang ke asrama hingga tinggal lah Korban 7 dan Korban 3.
Terdakwa kemudian bertanya kepada Korban 7 tentang letak organ tubuh.
Terdakwa bertanya kembali “Sir, Hafi, Nafsu, Natikoh, dan Kulu Jasad”
Lalu Korban 7 menunjuk ke arah dadanya dan diikuti oleh terdawa dengan menempelkan kedua jari dari sehingga mengenai payudara Korban 7.
Terdakwa kemudian berkata “ini lah letak hati” lalu menurunkan kedua jarinya sampai keperut Korban 7 kearah pusat dengan berkata “disini lah kulu jasad”.
Setelah itu terdakwa menyuruh Anak Korban 3 untuk mengulang pelajaran tersebut dan terdakwa juga memegang bagian dada korban.
Terdakwa selanjutnya melakukan pelecehan terhadap kedua korban.
Kejadian pelecehan kembali dilakukan pada pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB terhadap Korban 2 dan Korban 8.
Kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya itu pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB terhadap Korban 6, Korban 5 dan Korban 4.
Lalu kembali dilakukan pada pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 00.00 WIB terhadap Korban 6, Korban 7, Korban 3 dan Korban 5.
Tak berhenti disitu, terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wib terhadap Korban 5, Korban 4 dan Korban 6.
Selanjutnya terdakwa melakukannya lagi pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, terhadap Korban 2 bersama dengan Korban 1.
Kejadian terakhir dilakukan oleh terdakwa pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00, terhadap Korban 4, Korban 3, Korban 5, Korban 6, dan Korban 7.
Sumber : SerambiNews.com