Infoacehtimur.com / Aceh – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Aceh Timur menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Permohonan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Negari Idi Aceh Timur, Senin (3/4/2023).
Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan untuk menyahuti upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta, dan Kasasi di mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.
Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Timur Mirnawati Sekretaris DPC Firdaus SH kepada media mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat di Aceh Timur dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral.
- Baca juga:
- Demokrat Nomor 14, AHY: Kami Siap Perjuangkan Perubahan & Perbaikan.
- 23 DPAC Dukung Mirnawati Pimpin DPC Partai Demokrat Aceh Timur.
- Banta DPRA Fraksi Demokrat Terus Mambantu Korban yang Terdampak Banjir di Aceh Timur
“Ini fakta solidnya Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah,” Kata Mirnawati.
dalam kesempatan itu Mirnawati menjelaskan, seluruh Kabupaten Kota di Aceh juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan berkas mohon perlindungan hukum dan keadilan.
“Ada 23 Kabupaten kota di Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum & keadilan ini turut dihadiri Firdaus SH, ketua bappilu DPC Demokrat Aceh Timur Abdul kamal, anggota dprk atim Rasyidin, serta pengurus DPC Aceh Timur lainnya.***